Akurat Logo

KPK Periksa Tiga ASN Kemenhub dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta

Saeful Anwar | 25 Mei 2026, 15:51 WIB
KPK Periksa Tiga ASN Kemenhub dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta
Jubir KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik terus mengusut korupsi pengadaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pada Senin (25/5/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sebagai saksi.

Adapun, ketiga saksi yang dipanggil yakni atas nama Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AA, HA, dan HKI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

KPK belum memerinci materi yang akan didalami dari para saksi. Namun, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan jalur kereta di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub, KPK Periksa Dua Petinggi PT Tanjungraya Intiwira

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub menjadi salah satu perkara besar yang terus dikembangkan KPK. Dalam penanganannya, lembaga antirasuah telah menjerat sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan hingga pihak swasta.

Selain dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta di berbagai wilayah, KPK juga mendalami aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga ikut menikmati fee proyek.

Beberapa nama yang pernah terseret dalam pengusutan perkara ini antara lain mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi hingga mantan Anggota Komisi V DPR, Sudewo.

KPK menegaskan akan terus memanggil dan memeriksa para pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Pakai Sudewo sebagai Pintu Masuk Tuntaskan Korupsi DJKA Kemenhub

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK