Akurat Logo

KPK Periksa Dua ASN Kemenhub Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalur Kereta DJKA

Saeful Anwar | 26 Mei 2026, 15:20 WIB
KPK Periksa Dua ASN Kemenhub Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalur Kereta DJKA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (26/5/2026), penyidik menjadwalkan dua saksi yang dipanggil. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf," kata Budi.

Baca Juga: KPK Pakai Sudewo sebagai Pintu Masuk Tuntaskan Korupsi DJKA Kemenhub

Meski demikian, KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami dari kedua saksi tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA.

Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan menyeret sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan hingga pihak swasta, yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Stafsus Menhub, Dalami Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta di DJKA

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi serta mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo.

Lembaga antirasuah juga masih menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain yang disebut dalam proses persidangan maupun pemeriksaan saksi.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.