Akurat Logo

KPK Fasilitasi Salat Iduladha bagi 52 Tahanan Beragama Islam

Saeful Anwar | 26 Mei 2026, 16:33 WIB
KPK Fasilitasi Salat Iduladha bagi 52 Tahanan Beragama Islam
Tahanan KPK dijadwalkan menggelar Salat Iduladha di Masjid Al-Ikhlas, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/5/2026). Foto: Ilustrasi/Magnific

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah bagi para tahanan muslim di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Pelaksanaan Salat Ied digelar di Masjid Al-Ikhlas, Gedung Merah Putih KPK, sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar tahanan untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, saat ini terdapat 62 tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih dan Gedung C1.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 orang tahanan beragama Islam dan akan mengikuti pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah.

"Saat ini, dari total 62 orang tahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih dan Gedung C1, terdapat 52 orang tahanan beragama Islam yang akan mengikuti ibadah ini," jelas Budi, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Besok Iduladha Tahun Berapa Hijriah? Cek Tanggal Resmi Kemenag dan Muhammadiyah

Sementara itu, tahanan lainnya terdiri dari lima orang beragama Kristen, dua orang Katolik, dua orang Buddha, dan satu orang Hindu.

KPK juga menjadwalkan kunjungan keluarga dan kerabat bagi para tahanan pada Rabu (27/5/2026) mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

Menurut Budi, pemenuhan hak beribadah merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi, sekaligus pembinaan bagi para tahanan selama menjalani proses hukum.

"KPK memandang pemenuhan hak beribadah merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi dan pembinaan bagi para tahanan selama menjalani proses hukum," ujarnya.

Budi menambahkan, pelaksanaan ibadah keagamaan rutin difasilitasi dengan tetap mengedepankan tata tertib yang berlaku di lingkungan rutan KPK.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Iduladha

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK