Akurat Logo

Dasco Bantah RUU Polri Disiapkan untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Listyo Sigit

Putri Dinda Permata Sari | 26 Mei 2026, 20:30 WIB
Dasco Bantah RUU Polri Disiapkan untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Listyo Sigit
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah anggapan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri disiapkan untuk menguntungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya terkait isu penambahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Menurut Dasco, pembahasan revisi UU Polri sejatinya sudah direncanakan sejak lama.

Namun prosesnya baru dapat berjalan saat ini karena berbagai faktor yang sebelumnya menghambat pembahasan.

“Sebenarnya revisinya itu harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal, baru dijalankan sekarang,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menepis adanya agenda tersembunyi di balik pembahasan revisi UU Polri.

“Kalau ada hal-hal tertentu, saya pikir tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Bunga Terbaru SPinjam 2026, Mulai 1,8 Persen dan Gratis Admin

Sebelumnya, revisi RUU Polri menjadi sorotan publik karena memuat sejumlah usulan perubahan penting, termasuk penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.

Sejumlah pihak kemudian mengaitkan pembahasan revisi tersebut dengan posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 27 Januari 2021.

Meski demikian, DPR menegaskan revisi dilakukan dalam kerangka penyesuaian kelembagaan serta kesetaraan usia pensiun antar aparat penegak hukum, termasuk TNI, kejaksaan, dan aparatur sipil negara.

DPR juga menyebut revisi UU Polri diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi kepolisian di tengah perkembangan tantangan hukum dan keamanan nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.