Akurat Logo

KPK Telusuri Peran Maktour di Skandal Kuota Haji, Fuad Hasan dan 4 Anak Buahnya Dipanggil

Saeful Anwar | 2 Juni 2026, 16:36 WIB
KPK Telusuri Peran Maktour di Skandal Kuota Haji, Fuad Hasan dan 4 Anak Buahnya Dipanggil
Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM).

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), Selasa (2/6/2026).

Selain Fuad, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan empat orang staf perusahaan tersebut, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memanggil lima orang saksi yang seluruhnya berasal dari lingkungan PT Makassar Toraja. Di antaranya Fuad Hasan Masyhur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Laode Muh Suharto, Hadijah, Novi Alfiahni, dan Leila Astrina yang merupakan staf di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Menhaj Bocorkan Jumlah Kuota Haji 2027, Ada Kemungkinan Bertambah!

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi dalam keterangannya.

Pemanggilan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut penyidik.

Selain itu, pemanggilan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji berlangsung, sehingga penyidik berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," kata Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Baca Juga: KPK Belum Berani Jerat Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian dan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

KPK juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak-pihak tertentu sebagai imbalan untuk memperoleh kuota tambahan maupun percepatan pemberangkatan jemaah.

Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur menjadi perhatian karena namanya telah beberapa kali muncul dalam proses penyidikan. Namun hingga kini, KPK masih menempatkannya sebagai saksi dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.