Akurat Logo

KPK Masih Cari Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Rangkaian OTT Imigrasi Jakbar

Saeful Anwar | 3 Juni 2026, 17:58 WIB
KPK Masih Cari Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Rangkaian OTT Imigrasi Jakbar
KPK mencari keberadaan Wamen Imipas, Silmy Karim, terkait OTT Imigrasi Jakbar. Foto: Kumparan.com/Kemenimipas

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Pencarian terhadap Silmy Karim dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa upaya pencarian terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci status maupun keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara yang sedang didalami penyidik.

"Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," kata Budi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Japto Absen dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Saat ditanya apakah pencarian terhadap Silmy Karim berkaitan dengan OTT yang berlangsung di Jakarta Barat, Budi membenarkannya.

"Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, logam mulia, serta kendaraan bermotor.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Himawan Buchari

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan perkara di sejumlah lokasi, termasuk Jawa Barat dan Bali.

KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK