Akurat Logo

KPK Periksa Dirut Konsultan dan ASN BTP Palembang Terkait Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumsel

Saeful Anwar | 3 Juni 2026, 23:28 WIB
KPK Periksa Dirut Konsultan dan ASN BTP Palembang Terkait Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumsel
Jubir KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Dua saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Wiraciptamandiri Konsultan Teknik, Jalaluddin, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) fungsional pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Palembang, Julio Recxa Okilahutama.

KPK belum memerinci materi yang didalami dari kedua saksi tersebut.

Namun, keterangan keduanya diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan.

Kasus korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan merupakan salah satu perkara yang terus dikembangkan KPK.

Baca Juga: Sempat Diburu KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri

Penyidik tidak hanya mengusut dugaan suap dalam pelaksanaan proyek perkeretaapian, tetapi juga menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menjerat sejumlah pejabat di lingkungan DJKA serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di berbagai wilayah.

Melalui pemeriksaan para saksi, penyidik berupaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh sekaligus memperkuat alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.