Akurat Logo

Diduga Nikmati Setoran Pemerasan WNA, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp234 Miliar

Saeful Anwar | 4 Juni 2026, 16:31 WIB
Diduga Nikmati Setoran Pemerasan WNA, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp234 Miliar
Wamen Imipas, Silmy Karim, langsung ditahan penyidik KPK dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA, pada Rabu (3/6/2026). Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Di tengah proses hukum yang menjeratnya, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Silmy Karim menunjukkan total kekayaan mencapai Rp234,5 miliar.

Berdasarkan LHKPN, yang dilaporkan pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Silmy tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp184 miliar.

Aset terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Salah satu aset dengan nilai terbesar berupa tanah seluas 1.860 meter persegi berikut bangunan seluas 853 meter persegi di Jakarta Selatan yang ditaksir bernilai Rp31,9 miliar.

Baca Juga: Profil Silmy Karim: Perjalanan Karier, Harta Kekayaan, hingga Kasus yang Menyeret Namanya

Selain properti, Silmy juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan mewah dengan total nilai sekitar Rp8,4 miliar. Kendaraan tersebut meliputi dua unit sepeda motor Harley Davidson dan lima mobil yakni Mercedes Benz 280E, Mercedes Benz G63, Jeep CJ7, Jeep Wrangler, serta Toyota Land Cruiser.

Dalam laporan yang sama, Silmy juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp11,3 miliar, surat berharga sebesar Rp8,6 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp31 miliar. Di sisi lain, ia melaporkan kewajiban atau utang sebesar Rp8,9 miliar.

Kekayaan tersebut kini menjadi perhatian setelah KPK menduga Silmy turut menerima aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 hingga kemudian menduduki kursi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Setelah memeriksa 18 orang yang diamankan dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan delapan tersangka.

Baca Juga: Setelah Penahanan Silmy Karim, KPK Diminta Periksa Juga Keuangan Krakatau Steel

Selain Silmy, tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi yang turut dijerat yakni Saffar Godam, Ronald Amran Abdullah, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Nilai uang yang diperoleh dari praktik tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

Atas perbuatannya, Silmy dan tujuh tersangka lain dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.

Sebelum terjun ke pemerintahan, Silmy dikenal sebagai pengusaha di sektor industri pertahanan dan sempat menduduki sejumlah jabatan strategis di BUMN, termasuk Direktur Utama PT Krakatau Steel.

Baca Juga: Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar Rupiah

Kini, bersama para tersangka lain, Silmy menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK