Diduga Nikmati Setoran Pemerasan WNA, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp234 Miliar

AKURAT.CO Nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Di tengah proses hukum yang menjeratnya, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Silmy Karim menunjukkan total kekayaan mencapai Rp234,5 miliar.
Berdasarkan LHKPN, yang dilaporkan pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Silmy tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp184 miliar.
Aset terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Salah satu aset dengan nilai terbesar berupa tanah seluas 1.860 meter persegi berikut bangunan seluas 853 meter persegi di Jakarta Selatan yang ditaksir bernilai Rp31,9 miliar.
Baca Juga: Profil Silmy Karim: Perjalanan Karier, Harta Kekayaan, hingga Kasus yang Menyeret Namanya
Selain properti, Silmy juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan mewah dengan total nilai sekitar Rp8,4 miliar. Kendaraan tersebut meliputi dua unit sepeda motor Harley Davidson dan lima mobil yakni Mercedes Benz 280E, Mercedes Benz G63, Jeep CJ7, Jeep Wrangler, serta Toyota Land Cruiser.
Dalam laporan yang sama, Silmy juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp11,3 miliar, surat berharga sebesar Rp8,6 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp31 miliar. Di sisi lain, ia melaporkan kewajiban atau utang sebesar Rp8,9 miliar.
Kekayaan tersebut kini menjadi perhatian setelah KPK menduga Silmy turut menerima aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 hingga kemudian menduduki kursi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Setelah memeriksa 18 orang yang diamankan dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan delapan tersangka.
Baca Juga: Setelah Penahanan Silmy Karim, KPK Diminta Periksa Juga Keuangan Krakatau Steel
Selain Silmy, tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi yang turut dijerat yakni Saffar Godam, Ronald Amran Abdullah, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Nilai uang yang diperoleh dari praktik tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).
Atas perbuatannya, Silmy dan tujuh tersangka lain dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
Sebelum terjun ke pemerintahan, Silmy dikenal sebagai pengusaha di sektor industri pertahanan dan sempat menduduki sejumlah jabatan strategis di BUMN, termasuk Direktur Utama PT Krakatau Steel.
Baca Juga: Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar Rupiah
Kini, bersama para tersangka lain, Silmy menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








