Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,4 Miliar

AKURAT.CO Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Yang apabila denda tersebut tidak dibayar, harta maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," tambah Nur Sari.
Baca Juga: Peringatan Noel Ebenezer Buat Purbaya Hanya Upaya Cari Simpati Publik
Tak hanya itu, Noel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar sebagai pidana tambahan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000," kata Nur Sari.
Majelis Hakim memperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit mobil yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Jika sisa kewajiban tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Noel dapat disita dan dilelang. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Baca Juga: Ironi Noel Ebenezer: Dari Relawan, Kaya Raya, Tersangka Korupsi hingga Disorot Media Asing
Hal yang memberatkan, Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
"Tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Nur Sari.
Sementara itu, terdapat sejumlah faktor yang meringankan. Hakim menilai Noel memiliki rekam jejak prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, Noel juga belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa KPK meyakini Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Atas dasar itu, Jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca Juga: Noel Ebenezer Sebut Ganjar Kegeeran Usai Pilih Jadi Oposisi: Emang Siapa yang Ngajak Dia?
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa, saat membacakan tuntutan pada Senin (18/5/2026).
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.
Namun, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








