Akurat Logo

Surat Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Dinilai Memuat Pesan Tersirat

Ayu Rachmaningtyas | 4 Juni 2026, 19:36 WIB
Surat Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Dinilai Memuat Pesan Tersirat
Surat tulisan tangan yang ditulis oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya yang ditujukan Kepala BGN baru, Nanik S. Deyang.

AKURAT.CO Surat tulisan tangan yang dibuat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung mengandung pesan satir dan dapat dimaknai sebagai bentuk ketidakpuasan atas situasi yang menimpanya.

Pengamat politik dan kebijakan publik yang juga Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai, kalimat yang ditulis Sony yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai "hadiah yang diberikan kepada saya" kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, memiliki makna yang tidak sederhana.

"Kalau dari diksi itu, jelas kata 'hadiah' yang diberikan kepada saya ini lebih bernuansa satir. Karena hadiah biasanya diberikan kepada seseorang dengan niat baik dan penuh keikhlasan," kata Adib kepada Akurat.co, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai penggunaan diksi tersebut menunjukkan bahwa Sony tidak menerima sepenuhnya kondisi yang menjerat dirinya.

Menurut Adib, surat tersebut dapat ditafsirkan sebagai sinyal bahwa Sony merasa dirinya dijadikan pihak yang dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Menurut saya, dari diksi tersebut, Sony merasa dikambinghitamkan. Ada kesan bahwa dia tidak menerima situasi yang terjadi terhadap dirinya," ujarnya.

Adib memprediksi dinamika tersebut berpotensi menjadi salah satu aspek menarik yang akan muncul dalam proses persidangan mendatang.

"Maka ini akan menarik di ruang persidangan. Bagaimana pernyataan Sony, kemudian Dadan, dan juga Lodewyk nantinya tentu akan menjadi perhatian," katanya.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menulis surat setelah dirinya bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Jakarta Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perempuan dan Anak, Pramono Komitmen Perkuat Sistem Perlindungan

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa ketiganya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, ketiganya terlihat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Dengan telah terpenuhinya alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, mulai dari intervensi dalam pengadaan barang dan jasa, penyusunan kebutuhan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan yang dibiayai negara.

Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana pendukung program, termasuk kendaraan operasional dan perlengkapan lainnya yang nilainya diduga tidak sesuai dengan harga riil di lapangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.