Akurat Logo

Merasa Dirugikan, PT PMM Minta Kejagung Segera Putuskan Nasib 15 Kontainer yang Ditahan

Saeful Anwar | 5 Juni 2026, 20:27 WIB
Merasa Dirugikan, PT PMM Minta Kejagung Segera Putuskan Nasib 15 Kontainer yang Ditahan
Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga.

AKURAT.CO Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, kembali mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (5/6/2026).

Kedatangannya untuk meminta kepastian hukum terkait penahanan 15 kontainer milik perusahaan yang diduga berisi logam tanah jarang dan material radioaktif.

Poltak menilai hingga hampir tiga pekan sejak penindakan dilakukan Kodaeral IV Batam pada 17 Mei 2026, pihak perusahaan belum menerima dokumen resmi mengenai penyitaan maupun status hukum barang tersebut.

"Kami datang untuk mempertanyakan seperti apa sebenarnya peristiwa hukum ini. Jangan dibiarkan menggantung. Kami juga membutuhkan kepastian hukum," kata Poltak kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurut dia, ketidakjelasan status 15 kontainer tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

Selain menghambat kegiatan ekspor, sejumlah pembeli dari luar negeri disebut mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Buyer kami di luar negeri sudah mulai menuntut, bahkan meminta ganti rugi atas status barang tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Film Pesta Babi Tuai Kontroversi, Pengamat Wanti-wanti Bahaya Disintegrasi

Poltak mengatakan pihaknya mengetahui perkara tersebut telah ditangani Jampidsus dari pemberitaan media.

Namun hingga kini, PT PMM mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyitaan, pelimpahan berkas, maupun perkembangan perkara.

"Berita penyitaan tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada, pelimpahan berkas juga tidak pernah kami terima. Sama sekali tidak ada dokumen yang kami pegang," katanya.

Dalam kunjungannya, Poltak mengaku sempat meminta bertemu langsung dengan Direktur Penindakan maupun Jampidsus untuk memperoleh penjelasan.

Namun permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena perkara masih dalam tahap penelitian.

"Tadi kami ingin bertemu dengan Direktur Penindakan ataupun Jampidsus, tetapi belum bisa karena katanya suratnya baru turun dan masih dalam tahap penelitian," ujarnya.

Bukan Berisi Logam Tanah Jarang

Poltak juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) yang dilarang untuk diekspor.

Ia menegaskan komoditas yang diekspor adalah ilmenite yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Bea Cukai Pangkal Pinang juga menyatakan komoditas tersebut memenuhi syarat untuk diekspor.

Baca Juga: Anggaran MBG 2026

"Yang kami ekspor adalah ilmenite. Komoditas ini diatur dalam peraturan Kementerian Perdagangan dan dapat diekspor dengan kadar tertentu. Seluruh muatan di dalam 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Poltak.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melihat perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

"Tolong berikan kepastian hukum terhadap barang kami yang legal, sehingga kami tahu langkah apa yang harus kami tempuh selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya dugaan pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan 15 dari 25 kontainer yang diamankan TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor," kata Barita.

Ia juga menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengujian laboratorium secara ilmiah.

"Hasil uji laboratorium secara saintifik menemukan adanya unsur-unsur material yang dilarang," ujarnya.

Sempat Mengadu ke KSP

Sebelumnya, Poltak bersama pimpinan PT PMM, Kuncoro Candrawinata, juga telah menemui Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman untuk menyampaikan klarifikasi beserta dokumen perizinan dan hasil pengujian laboratorium terhadap 15 kontainer tersebut.

Dalam pertemuan itu, Poltak menyerahkan sejumlah dokumen hasil pengujian dari PT Sucofindo dan Bea Cukai kepada Tim Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pertahanan Kantor Staf Kepresidenan.

Baca Juga: Prancis Terbuka: Mirra Andreeva Tembus Final Grand Slam Pertama, Lawan Ranking 114 Dunia

Menurut Poltak, pihak KSP memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

"Mereka menyampaikan kepada kami, jangan sampai fakta hukum kalah oleh isu hukum," kata Poltak.

Ia berharap klarifikasi dan dokumen yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam melihat persoalan tersebut secara objektif.

"Kami berterima kasih kepada Kepala Staf Kepresidenan Bapak Dudung Abdurachman yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan yang kami hadapi," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.