Kuasa Hukum PT PMM Sebut Ada Dugaan Penyelundup Bermain di Balik Kasus 15 Kontainer

AKURAT.CO Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta kejelasan terkait penanganan kasus penyegelan 15 kontainer berisi hasil tambang yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Poltak, hingga saat ini perusahaan belum menerima dokumen resmi mengenai penyitaan maupun perkembangan proses hukum atas barang yang ditahan tersebut.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat PT PMM kesulitan memberikan kepastian kepada para pembeli yang telah memesan komoditas tersebut.
"Namun sampai saat ini pelimpahan berkas kepada kami tidak ada. Berita acara penyitaan juga tidak ada, begitu juga dokumen terkait penahanan barang kami. Sama sekali kami belum menerima berkas apa pun," ujar Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (5/6/2026).
Ia mengatakan, akibat belum adanya kejelasan status hukum, perusahaan terus mendapat tekanan dari para konsumen yang meminta pertanggungjawaban atas keterlambatan pengiriman barang.
Karena belum memperoleh penjelasan resmi, PT PMM mengaku melakukan investigasi internal guna menelusuri duduk perkara yang sebenarnya.
Dari hasil penelusuran tersebut, Poltak mengungkapkan adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang selama ini diduga terlibat dalam praktik penyelundupan berupaya memanfaatkan situasi untuk menutupi aktivitas mereka.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Sport hingga Valas dari Rumah Silmy Karim
"Kami memperoleh informasi bahwa penangkapan terhadap barang milik kami diduga berkaitan dengan ulah para penyelundup. Mereka diduga melakukan itu untuk menutupi praktik-praktik yang selama ini mereka lakukan terkait dugaan penyelundupan komoditas tambang," katanya.
Meski demikian, Poltak tidak merinci lebih jauh pihak yang dimaksud.
Ia berharap Kejaksaan Agung dapat segera memberikan kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak terus berlarut dan merugikan perusahaan.
Sebelumnya, 15 kontainer milik PT PMM diamankan dalam operasi Satgas PKH. Aparat menduga terdapat pelanggaran terkait dokumen ekspor dan kandungan material tertentu yang masih didalami.
Sementara PT PMM membantah tudingan tersebut dan menegaskan komoditas yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









