Akurat Logo

Kuasa Hukum PT PMM Sebut Ada Dugaan Penyelundup Bermain di Balik Kasus 15 Kontainer

Herry Supriyatna | 5 Juni 2026, 22:00 WIB
Kuasa Hukum PT PMM Sebut Ada Dugaan Penyelundup Bermain di Balik Kasus 15 Kontainer
Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga.

AKURAT.CO Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta kejelasan terkait penanganan kasus penyegelan 15 kontainer berisi hasil tambang yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Poltak, hingga saat ini perusahaan belum menerima dokumen resmi mengenai penyitaan maupun perkembangan proses hukum atas barang yang ditahan tersebut.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat PT PMM kesulitan memberikan kepastian kepada para pembeli yang telah memesan komoditas tersebut.

"Namun sampai saat ini pelimpahan berkas kepada kami tidak ada. Berita acara penyitaan juga tidak ada, begitu juga dokumen terkait penahanan barang kami. Sama sekali kami belum menerima berkas apa pun," ujar Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (5/6/2026).

Ia mengatakan, akibat belum adanya kejelasan status hukum, perusahaan terus mendapat tekanan dari para konsumen yang meminta pertanggungjawaban atas keterlambatan pengiriman barang.

Karena belum memperoleh penjelasan resmi, PT PMM mengaku melakukan investigasi internal guna menelusuri duduk perkara yang sebenarnya.

Dari hasil penelusuran tersebut, Poltak mengungkapkan adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang selama ini diduga terlibat dalam praktik penyelundupan berupaya memanfaatkan situasi untuk menutupi aktivitas mereka.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Sport hingga Valas dari Rumah Silmy Karim

"Kami memperoleh informasi bahwa penangkapan terhadap barang milik kami diduga berkaitan dengan ulah para penyelundup. Mereka diduga melakukan itu untuk menutupi praktik-praktik yang selama ini mereka lakukan terkait dugaan penyelundupan komoditas tambang," katanya.

Meski demikian, Poltak tidak merinci lebih jauh pihak yang dimaksud.

Ia berharap Kejaksaan Agung dapat segera memberikan kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak terus berlarut dan merugikan perusahaan.

Sebelumnya, 15 kontainer milik PT PMM diamankan dalam operasi Satgas PKH. Aparat menduga terdapat pelanggaran terkait dokumen ekspor dan kandungan material tertentu yang masih didalami.

Sementara PT PMM membantah tudingan tersebut dan menegaskan komoditas yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.