Kuasa Hukum PT PMM Sebut Ada Dugaan Penyelundup Bermain di Balik Kasus 15 Kontainer

AKURAT.CO Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta kejelasan terkait penanganan kasus penyegelan 15 kontainer berisi hasil tambang yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Poltak, hingga saat ini perusahaan belum menerima dokumen resmi mengenai penyitaan maupun perkembangan proses hukum atas barang yang ditahan tersebut.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat PT PMM kesulitan memberikan kepastian kepada para pembeli yang telah memesan komoditas tersebut.
"Namun sampai saat ini pelimpahan berkas kepada kami tidak ada. Berita acara penyitaan juga tidak ada, begitu juga dokumen terkait penahanan barang kami. Sama sekali kami belum menerima berkas apa pun," ujar Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (5/6/2026).
Ia mengatakan, akibat belum adanya kejelasan status hukum, perusahaan terus mendapat tekanan dari para konsumen yang meminta pertanggungjawaban atas keterlambatan pengiriman barang.
Karena belum memperoleh penjelasan resmi, PT PMM mengaku melakukan investigasi internal guna menelusuri duduk perkara yang sebenarnya.
Dari hasil penelusuran tersebut, Poltak mengungkapkan adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang selama ini diduga terlibat dalam praktik penyelundupan berupaya memanfaatkan situasi untuk menutupi aktivitas mereka.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Sport hingga Valas dari Rumah Silmy Karim
"Kami memperoleh informasi bahwa penangkapan terhadap barang milik kami diduga berkaitan dengan ulah para penyelundup. Mereka diduga melakukan itu untuk menutupi praktik-praktik yang selama ini mereka lakukan terkait dugaan penyelundupan komoditas tambang," katanya.
Meski demikian, Poltak tidak merinci lebih jauh pihak yang dimaksud.
Ia berharap Kejaksaan Agung dapat segera memberikan kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak terus berlarut dan merugikan perusahaan.
Sebelumnya, 15 kontainer milik PT PMM diamankan dalam operasi Satgas PKH. Aparat menduga terdapat pelanggaran terkait dokumen ekspor dan kandungan material tertentu yang masih didalami.
Sementara PT PMM membantah tudingan tersebut dan menegaskan komoditas yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum









