KY Terima Hampir 600 Aduan soal Hakim, Lima Diberhentikan Tidak Hormat

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) mencatat ratusan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim sepanjang paruh pertama 2026.
Dari total 592 laporan yang diterima sejak Januari hingga Juni, sebanyak 80 perkara dinilai memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan laporan yang masuk mayoritas berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam pelaksanaan tugas peradilan.
"Sebanyak 80 laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Abhan di Semarang, Sabtu (6/6/2026).
Dari laporan yang diproses, tujuh perkara berlanjut hingga sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Hasilnya, lima hakim terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Abhan menegaskan, peningkatan kesejahteraan hakim yang telah diberikan pemerintah harus dibarengi dengan komitmen menjaga integritas dan profesionalisme.
Menurut dia, kenaikan gaji hakim yang mencapai hingga 280 persen menjadi bentuk perhatian negara yang harus direspons dengan peningkatan kualitas putusan dan perilaku yang berintegritas.
Baca Juga: Muktamar NU Makin Dekat, Sejumlah Nama Kiai dan Gus Mulai Masuk Radar Calon Ketum PBNU
Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik menyimpang yang melibatkan transaksi dalam penanganan perkara.
"Kebutuhan hakim sudah dipenuhi negara. Karena itu, jika masih terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi, tidak ada ampun. Harus dipecat dan diproses pidana," tegasnya.
Selain pengawasan etik, KY juga mencermati meningkatnya permintaan eksaminasi terhadap putusan pengadilan.
Menurut Abhan, fenomena tersebut menunjukkan semakin besarnya perhatian publik terhadap kualitas putusan hakim.
Eksaminasi, kata dia, dapat menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi kualitas putusan sekaligus mengukur kinerja hakim secara objektif.
Ke depan, hasil eksaminasi dan kualitas putusan perkara akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi dan pengembangan karier hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Ramalan Shio Asmara 7 Juni 2026 Terbaru: Tikus Makin Romantis, Naga Penuh Pesona, Harimau Berpeluang Jatuh Cinta
- 10Ramalan Zodiak Keuangan 7 Juni 2026: Leo, Aquarius, Aries, dan Pisces







