KY Terima Hampir 600 Aduan soal Hakim, Lima Diberhentikan Tidak Hormat

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) mencatat ratusan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim sepanjang paruh pertama 2026.
Dari total 592 laporan yang diterima sejak Januari hingga Juni, sebanyak 80 perkara dinilai memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan laporan yang masuk mayoritas berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam pelaksanaan tugas peradilan.
"Sebanyak 80 laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Abhan di Semarang, Sabtu (6/6/2026).
Dari laporan yang diproses, tujuh perkara berlanjut hingga sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Hasilnya, lima hakim terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Abhan menegaskan, peningkatan kesejahteraan hakim yang telah diberikan pemerintah harus dibarengi dengan komitmen menjaga integritas dan profesionalisme.
Menurut dia, kenaikan gaji hakim yang mencapai hingga 280 persen menjadi bentuk perhatian negara yang harus direspons dengan peningkatan kualitas putusan dan perilaku yang berintegritas.
Baca Juga: Muktamar NU Makin Dekat, Sejumlah Nama Kiai dan Gus Mulai Masuk Radar Calon Ketum PBNU
Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik menyimpang yang melibatkan transaksi dalam penanganan perkara.
"Kebutuhan hakim sudah dipenuhi negara. Karena itu, jika masih terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi, tidak ada ampun. Harus dipecat dan diproses pidana," tegasnya.
Selain pengawasan etik, KY juga mencermati meningkatnya permintaan eksaminasi terhadap putusan pengadilan.
Menurut Abhan, fenomena tersebut menunjukkan semakin besarnya perhatian publik terhadap kualitas putusan hakim.
Eksaminasi, kata dia, dapat menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi kualitas putusan sekaligus mengukur kinerja hakim secara objektif.
Ke depan, hasil eksaminasi dan kualitas putusan perkara akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi dan pengembangan karier hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









