KPK: Dugaan Korupsi MBG Sudah Kami Selidiki Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) telah lebih dahulu masuk tahap penyelidikan di lembaga antirasuah sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan lebih awal terkait dugaan rasuah tersebut.
“Betul, kami memang sudah ada penyelidikan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, Taufik belum bersedia membeberkan lebih jauh perkembangan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, KPK akan mencermati perkembangan penanganan kasus yang kini telah ditingkatkan Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.
Menurutnya, langkah lanjutan KPK akan mempertimbangkan aspek koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara yang sama.
“Jadi kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya,” ujarnya.
Taufik menambahkan, KPK juga akan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan yang telah dilakukan sekaligus menentukan arah penanganan kasus ke depan.
Baca Juga: Tak Ada Ruang Rekrut Honorer Baru, Komisi II DPR Usul Pejabat Pelanggar Diberi Sanksi
“Kita akan menunggu gelar perkara, bagaimana yang diputuskan pimpinan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BGN sejak awal 2026.
Namun, sebagaimana proses penyelidikan pada umumnya, penanganan perkara tersebut dilakukan secara tertutup dan belum diumumkan kepada publik.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, KPK kini menunggu hasil koordinasi dan sinkronisasi antarpenegak hukum sebelum menentukan langkah lanjutan atas temuan-temuan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







