KPK: Dugaan Korupsi MBG Sudah Kami Selidiki Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) telah lebih dahulu masuk tahap penyelidikan di lembaga antirasuah sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan lebih awal terkait dugaan rasuah tersebut.
“Betul, kami memang sudah ada penyelidikan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, Taufik belum bersedia membeberkan lebih jauh perkembangan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, KPK akan mencermati perkembangan penanganan kasus yang kini telah ditingkatkan Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.
Menurutnya, langkah lanjutan KPK akan mempertimbangkan aspek koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara yang sama.
“Jadi kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya,” ujarnya.
Taufik menambahkan, KPK juga akan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan yang telah dilakukan sekaligus menentukan arah penanganan kasus ke depan.
Baca Juga: Tak Ada Ruang Rekrut Honorer Baru, Komisi II DPR Usul Pejabat Pelanggar Diberi Sanksi
“Kita akan menunggu gelar perkara, bagaimana yang diputuskan pimpinan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BGN sejak awal 2026.
Namun, sebagaimana proses penyelidikan pada umumnya, penanganan perkara tersebut dilakukan secara tertutup dan belum diumumkan kepada publik.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, KPK kini menunggu hasil koordinasi dan sinkronisasi antarpenegak hukum sebelum menentukan langkah lanjutan atas temuan-temuan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Kalender Jawa 8 Juni 2026: Watak Weton Senin Legi, Sosok yang Ramah dan Disukai Banyak Orang
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak
- 5Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 9Resmi Menjabat Kepala BGN, Nanik Gencarkan Efisiensi hingga Refocusing Program MBG
- 10Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur









