KPK: Dugaan Korupsi MBG Sudah Kami Selidiki Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) telah lebih dahulu masuk tahap penyelidikan di lembaga antirasuah sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan lebih awal terkait dugaan rasuah tersebut.
“Betul, kami memang sudah ada penyelidikan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, Taufik belum bersedia membeberkan lebih jauh perkembangan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, KPK akan mencermati perkembangan penanganan kasus yang kini telah ditingkatkan Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.
Menurutnya, langkah lanjutan KPK akan mempertimbangkan aspek koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara yang sama.
“Jadi kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya,” ujarnya.
Taufik menambahkan, KPK juga akan menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan yang telah dilakukan sekaligus menentukan arah penanganan kasus ke depan.
Baca Juga: Tak Ada Ruang Rekrut Honorer Baru, Komisi II DPR Usul Pejabat Pelanggar Diberi Sanksi
“Kita akan menunggu gelar perkara, bagaimana yang diputuskan pimpinan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BGN sejak awal 2026.
Namun, sebagaimana proses penyelidikan pada umumnya, penanganan perkara tersebut dilakukan secara tertutup dan belum diumumkan kepada publik.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, KPK kini menunggu hasil koordinasi dan sinkronisasi antarpenegak hukum sebelum menentukan langkah lanjutan atas temuan-temuan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









