KPK Dalami Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Setelah menahan dua tersangka baru, penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya sedang menelusuri sejauh mana peran Fuad Hasan dalam dugaan pengaturan kuota haji yang menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.
“Apakah peran Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik Maktour juga dapat dikategorikan turut mengetahui atau bersama-sama melakukan perbuatan tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Taufik, hingga saat ini penyidik baru menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, sebagai tersangka dari pihak perusahaan tersebut. Seluruh konstruksi perkara yang berkaitan dengan peran Ismail telah dipetakan dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Walaupun saat ini baru empat tersangka yang ditetapkan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami terus mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024 yang diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan serta melibatkan praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran dalam pengaturan kuota haji khusus yang menjadi objek penyidikan.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik Maktour belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Perkembangan signifikan terjadi setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebutkan kerugian negara dalam perkara korupsi kuota haji diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






