KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor Polri

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan rekening gendut hingga Rp170 miliar milik Warid Nurdiansyah, Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Mineba pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Penyelidikan tersebut atas dugaan tindak pidana penyuapan dan/atau pemerasan dan/atau gratifikasi terkait mafia pertambangan dan/atau pencegahan dan pemberantasan pencucian uang (TPPU), yang diduga berasal dari pihak-pihak berkaitan dengan kegiatan mafia pertambangan, termasuk penambang emas di Gorontalo dan timah di Bangka.
"Uang lebih dari Rp170 miliar dalam rekening gendut itu erat hubungannya dengan kedudukannya selaku penyelenggara negara yang menjabat selaku inspektur tambang dan/atau koordinator keselamatan mineral dan batu bara dan/atau koordinator standardisasi dan usaha jasa minerba, yang memiliki tugas pokok melakukan fungsi pengawasan, pengurusan izin, audit SMKP, inspeksi dan pemberian rekomendasi teknis," jelas Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, kepada wartawan, usai menyerahkan laporan kepada Kortas Tipikor Polri di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dia memaparkan, berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 28 Februari 2026 atas nama Warid Nurdiansyah, tercatat laporan total harta kekayaan sebesar Rp5.731.748.066. Terdiri antara lain dari kas dan setara kas Rp2.112.648.066; surat berharga Rp1.550.000.000; tanah dan bangunan Rp1.700.000.000; alat transportasi dan mesin Rp74.000.000; harta bergerak lainnya Rp295.100.000; serta utang nihil.
Akan tetapi, berdasarkan informasi dan data perbankan, Warid Nurdiansyah memiliki rekening gendut dengan total sebesar Rp170 miliar yang terdapat dalam tujuh rekening pada Bank BCA atas nama dirinya, yakni 0017851; 0021204; 0059283; 0064481; 0072514; 0091136; dan 0480779.
Terdapat pula dua rekening lain pada Bank BRI, yakni nomor 0116236503 atas nama Warid Nurdiansyah dengan tercatat sumber dana berasal dari SPAN periode 01 Januari 2025 sampai 17 April 2025 Rp57.805.300 sebanyak 11 kali transaksi. Pada tanggal 23 Januari 2025 sampai 17 Februari 2025 menerima dana Rp3.800.000 dari rekening BRI atas nama Nanang Sobandi sebanyak empat kali transaksi, dan nomor 01003384569 dengan tercatat sumber dana berasal dari KUPON pada periode 12 Januari 2026 sampai 15 April 2026 Rp226.467.380 sebanyak 48 kali transaksi.
Baca Juga: Kosmak Ingatkan KPK Jangan Takut Periksa Jampidsus Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Pemerasan, Penyuapan dan Pencucian Uang
Dalam konteks pidana materil, kata Ronald, Undang-Undang Tindak Pidana Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 69 menyatakan "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime)." Selaras dengan Pasal 77 "Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana."
Dengan demikian, berdasarkan penerapan pasal tersebut, proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap Warid Nurdiansyah di pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
"Sampai dengan tahun 2023 sudah ada 237 putusan pengadilan TPPU yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang menunjukan bahwa untuk memeriksa perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya," ujarnya.
Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010, menurut Ronald, menganut pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78.
Ditegaskan, Pasal 77 mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan bila Warid Nurdiansyah kelak menjadi terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Sesuai Pasal 78 UU Nomor 8/2010, kewajiban terdakwalah untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara TPPU bukan berasal dari tindak pidana asal korupsi. Hakim dapat memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana asal yang disebut di Pasal 2 Ayat 1.
Ronald menjelaskan, negara-negara lain, baik yang menganut common law maupun civil law untuk memeriksa perkara TPPU, tidak perlu membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu, seperti di Amerika Serikat dan Belanda.
Pada kejahatan white collar, tantangan untuk membuktikan suatu kejahatan dalam proses persidangan menjadi lebih besar, disebabkan karena pelaku selalu berusaha menjauhkan bukti-bukti yang bisa menjeratnya.
"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian tersebut, selain pidana pemerasan atau penyuapan atau gratifikasi sebagamana yang dimaksud 605 KUHP dan/atau pasal 606 KUHP dan pasal 482 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, perbuatan Warid Nurdiansyah dapat dipandang telah terpenuhi unsur-unsur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," Ronald menerangkan.
Baca Juga: KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Bupati Sidrap Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Momentum Bersih-bersih Ditjen Minerba
KOSMAK meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap praktik dugaan pemerasan dan pungutan liar yang terjadi dalam pengurusan perizinan dan RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) di Ditjen Minerba, sebagaimana yang dikeluhkan banyak pemilik IUP (izin usaha pertambangan). Termasuk tergambar dalam nota protes pihak Kadin China belum lama ini.
"Presiden Prabowo Subianto diminta segera memerintahkan aparat penegak hukum melakukan penindakan. Memakai momentum terungkapnya rekening gendut Warid Nurdiansyah sebagai momentum bersih-bersih pada Ditjen Minerba," kata Ronald.
Target pemerintah melalui Kementerian ESDM dalam penerimaan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) tahun 2026 sebesar Rp134 triliun diduga bakal tidak tercapai disebabkan sejumlah variable.
Antara lain disebabkan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN DSI dan praktik dugaan pemerasan. Target volume produksi 2026 untuk beberapa komoditas tambang seperti batu bara dan nikel diturunkan sekitar 600 juta metrik ton (MT). Menurun signifikan dari tahun 2025 sebesar 790 juta MT.
Pemangkasan pada produksi tambang bijih nikel berada pada kisaran 250 juta MT. Sedangkan kapasitas smelter terpasang saat ini dibutuhkan lebih dari 300 juta MT bijih nikel sebagai pasokan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 2Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 3Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di HP dan Laptop Lewat Link Resmi
- 4Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan: Analisis Lengkap, Head to Head, dan Susunan Pemain
- 5Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 6Menkeu Purbaya Tidak Diganti, Rupiah dan IHSG Kompak Meroket
- 7Prediksi Skor Senegal vs Arab Saudi 10 Juni 2026, lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 8Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 9Open House Sekolah Rakyat, Mensos Beri Gambaran Utuh Proses Pendidikan bagi Calon Siswa dan Orang Tua
- 10Lewat Kebijakan Strategis, Pemerintah Terus Perkuat Kepercayaan Pasar




