Biaya Mengurus Surat Waris di Notaris, Ini Rincian Tarif dan Persyaratannya

AKURAT.CO Mengurus surat waris melalui notaris menjadi pilihan banyak keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum dalam proses pengalihan harta peninggalan.
Dokumen ini diperlukan untuk mengurus berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga rekening bank atas nama pewaris.
Surat waris berfungsi sebagai bukti sah yang menerangkan hubungan antara pewaris dengan para ahli waris.
Dengan dokumen tersebut, proses balik nama aset, pencairan dana di bank, hingga pengurusan hak waris lainnya dapat dilakukan secara legal dan lebih mudah.
Dasar Hukum Surat Waris
Pewarisan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 832 hingga Pasal 1130.
Sementara itu, kewenangan notaris dalam membuat dokumen hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Karena itu, surat waris yang dibuat atau disahkan notaris memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administratif maupun transaksi resmi.
Jenis Surat Waris
Secara umum terdapat beberapa dokumen yang digunakan dalam proses pewarisan, yaitu:
Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris.
Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan, biasanya digunakan apabila terjadi sengketa atau tidak ada kesepakatan antar ahli waris.
Surat Wasiat, yakni dokumen yang dibuat pewaris semasa hidup terkait pembagian hartanya.
Berapa Biaya Mengurus Surat Waris?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi yang dikenakan melalui Balai Harta Peninggalan antara lain:
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Penyebab Kapal Indonesia Tertahan di Selat Hormuz
Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris: Rp200.000 per surat
Berita Acara Penghadapan: Rp20.000 per dokumen
Surat Keterangan Hak Waris tambahan: Rp20.000 per surat
Dengan demikian, total biaya resmi sekitar Rp240.000.
Sementara itu, biaya jasa notaris umumnya berkisar antara 1 persen hingga 2,5 persen dari nilai harta warisan.
Sebagai ilustrasi, jika nilai warisan mencapai Rp500 juta, biaya notaris dapat berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12,5 juta.
Biaya lain yang mungkin timbul meliputi materai, legalisasi dokumen, fotokopi, hingga biaya operasional tambahan apabila diperlukan.
Persyaratan Membuat Surat Waris
Dokumen yang umumnya harus disiapkan antara lain:
Fotokopi KTP seluruh ahli waris
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Akta atau surat kematian pewaris
Akta nikah pewaris (jika ada)
Akta kelahiran ahli waris
Surat kematian pasangan pewaris (jika diperlukan)
Bukti kepemilikan aset, seperti sertifikat tanah atau kendaraan
Surat pengantar RT/RW dan kelurahan (untuk pengurusan tertentu)
Dua orang saksi yang mengetahui hubungan keluarga
Faktor yang Memengaruhi Biaya
Besaran biaya pengurusan surat waris dapat berbeda-beda tergantung sejumlah faktor, seperti:
Jumlah ahli waris
Nilai dan jenis aset yang diwariskan
Kompleksitas pembagian warisan
Kebijakan tarif masing-masing notaris
Secara umum, biaya pengurusan surat waris melalui notaris berkisar antara Rp2 juta hingga Rp10 juta, tergantung tingkat kerumitan kasus.
Prosedur Pengurusan Surat Waris
Proses pembuatan surat waris biasanya meliputi:
Konsultasi awal dengan notaris.
Pengumpulan dan pemeriksaan dokumen.
Verifikasi data ahli waris.
Penyusunan surat waris.
Penandatanganan dan pengesahan dokumen.
Manfaat Mengurus Surat Waris di Notaris
Pengurusan melalui notaris memberikan sejumlah keuntungan, seperti kepastian hukum, meminimalkan sengketa antar ahli waris, serta mempermudah proses pengalihan hak atas aset peninggalan.
Baca Juga: Rahasia Cara Memasak Makanan Rendah Indeks Glikemik di Rumah agar Tetap Sehat dan Enak
Karena itu, keluarga disarankan memilih notaris yang berpengalaman, transparan mengenai biaya, dan memiliki komunikasi yang baik agar proses pengurusan berjalan lancar.
Dengan dokumen waris yang sah, proses pembagian dan pengelolaan harta peninggalan dapat dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Nia Ayunia/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









