Akurat Logo

Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Berisi Onderdil yang Diduga Terkait Blueray Cargo

Saeful Anwar | 12 Juni 2026, 17:23 WIB
Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Berisi Onderdil yang Diduga Terkait Blueray Cargo
Heri Black membantah punya hubungan dengan kontainer yang disita KPK dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai. Foto: Investortrust.id/Ist

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black mengakui pernah terlibat dalam pengurusan kontainer berisi suku cadang kendaraan, yang kini telah disita penyidik di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Pengakuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan Heri Black sebagai saksi pada Kamis (11/6/2026), dalam penyidikan perkara suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik masih mendalami keterkaitan kontainer tersebut dengan PT Blueray Cargo serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusannya.

"Nah, isi kontainer ini yang kemudian masih simpang siur. Karena dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB sendiri atau HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan BlueRay," jelasnya, kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Namun, menurut Taufik, pengurusan kontainer tersebut diduga beralih ke pihak lain setelah KPK mulai mengusut perkara korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai, serta pihak swasta.

Baca Juga: Percakapan Pengondisian Saksi Ditemukan, KPK Dalami Peran Lingkaran Heri Black dalam Suap Ditjen Bea Cukai

"Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," katanya.

Penyidik saat ini masih menelusuri pihak yang melanjutkan pengurusan kontainer tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan rangkaian tindak pidana yang tengah diusut KPK.

Meski demikian, Heri Black membantah memiliki hubungan dengan kontainer yang telah disita tersebut. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, ia menegaskan bahwa kontainer itu bukan miliknya.

Ia juga membantah mengenal sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Termasuk Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.

"Enggak (kenal dengan Orlando)," tegasnya sambil bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Oleh Anak Buah Heri Black

Sebelumnya, Heri Black telah diperiksa penyidik pada 18 Mei 2026. Saat itu, ia juga membantah memiliki afiliasi dengan PT Blueray Cargo maupun mengetahui perkara yang sedang ditangani KPK.

Peran Heri Black menjadi perhatian penyidik setelah rumahnya di Semarang digeledah pada Mei lalu. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sebuah kontainer berisi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan importasi yang tengah diselidiki.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang mengungkap dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan DJBC.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

KPK menduga para tersangka bersekongkol mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia guna menghindari pemeriksaan dan pengawasan kepabeanan.

Baca Juga: Periksa Heri Black, KPK Dalami Catatan Dugaan Aliran Uang ke Bea Cukai

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka terbaru. Ia diduga menerima dan mengelola dana dari para importir serta pengusaha barang kena cukai sejak November 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK