Akurat
Pemprov Sumsel

PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Penetapan Tersangka Oleh KPK Sesuai Prosedur

Saeful Anwar | 11 Maret 2026, 17:48 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Penetapan Tersangka Oleh KPK Sesuai Prosedur
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Majelis hakim tunggal menyatakan proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur.

"Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang telah memutuskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan juga aspek formilnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai sejumlah dalil yang diajukan pihak Yaqut masuk dalam pokok perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi. Hakim juga memerintahkan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Tunggu Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Yakin Proses Penyidikan Sudah Sesuai Aturan

Hakim menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak seluruh petitum yang diajukan pemohon.

Sebelumnya, salah satu alasan Yaqut mengajukan praperadilan karena menilai KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah ketika menetapkannya sebagai tersangka.

Pihak kuasa hukum Yaqut berpendapat, alat bukti yang digunakan KPK tidak memiliki relevansi dengan unsur pokok delik berupa perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal itu menjadi aspek penting karena setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dipahami sebagai delik materiil. Artinya, harus ada akibat nyata berupa kerugian negara sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Yaqut bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan. Meski demikian, keduanya hingga kini belum ditahan.

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Penetapan Tersangka Gus Yaqut, Proses Hukum Perlu Objektif

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.