Akurat Logo

Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan, Kejagung Teliti 26 Nama yang Disetor Eks Wakil Kepala BGN

Saeful Anwar | 12 Juni 2026, 23:48 WIB
Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan, Kejagung Teliti 26 Nama yang Disetor Eks Wakil Kepala BGN
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menjadi salah satu tersangka korupsi tata kelola Program MBG di Kejagung. Foto: Net/CNN Indonesia

AKURAT.CO Kejaksaan Agung tengah meneliti 26 nama yang diserahkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan seluruh nama yang disampaikan Sony saat ini sedang diverifikasi dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Itu sedang kami teliti, kami cek. Kami juga punya alat bukti, kami teliti semua," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut Syarief, penyidik juga akan memeriksa Sony pada pekan depan terkait permohonan dirinya untuk menjadi justice collaborator (JC). Keterangan yang diberikan Sony, termasuk daftar 26 nama tersebut, akan diuji dan disandingkan dengan bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan JC harus melalui proses penilaian terlebih dahulu oleh penyidik. Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan adalah posisi dan peran pemohon dalam tindak pidana yang sedang diusut.

Baca Juga: Perkuat Kualitas Layanan Program MBG, BGN Akan Libatkan Ahli Gizi dan Dokter Anak

"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar tidak? Kalau dia pelaku utamanya, bagaimana mau membuka?" jelasnya.

Anang menegaskan pemeriksaan terhadap Sony pekan depan akan difokuskan pada permohonan JC yang diajukan tersangka tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan 26 nama kepada penyidik Jampidsus Kejagung. Nama-nama tersebut telah dituangkan secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Total ada 26 nama. Betul, dicatat melalui BAP," kata Krisna pada Rabu (10/6/2026).

Krisna menyebut, penyerahan puluhan nama tersebut merupakan bagian dari upaya Sony untuk membantu mengungkap secara terang perkara yang sedang ditangani penyidik. Menurutnya, sejumlah nama itu pernah berkomunikasi dengan kliennya melalui telepon seluler yang kini telah disita penyidik.

"Semua bukti itu ada di dalam handphone klien saya, dan itu harus dibuka," ujarnya.

Baca Juga: Penggantian Pimpinan BGN, DPR Minta Pengawasan Dapur MBG Diperkuat

Meski demikian, Krisna enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut bahwa nama-nama tersebut berasal dari berbagai unsur lembaga negara.

"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Orang-orang itu berasal dari unsur-unsur tersebut," katanya.

Krisna juga menyatakan bahwa pengajuan justice collaborator dilakukan karena kliennya merasa tidak layak ditempatkan sebagai aktor utama dalam perkara dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini tengah diusut Kejagung.

Menurutnya, Sony hanya menjalankan instruksi dan kebijakan dari pihak lain yang memiliki pengaruh lebih besar dalam pelaksanaan program tersebut.

"Beliau akan menyampaikan nanti di persidangan bahwa dirinya berada di bawah tekanan dan bukan otak dari praktik jual beli dapur atau SPPG tersebut," ujar Krisna.

Baca Juga: BGN Mau Kurangi Pakai APBN untuk Program MBG, Sasar Dana Hibah dan CSR

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Selain ketiga mantan pejabat tersebut, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka, termasuk Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT YasaArtha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), yang diduga terlibat dalam berbagai pengaturan proyek dan pengadaan di lingkungan BGN.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK