Akurat Logo

Jaga Supremasi Hukum, BEM UNS Kawal Penanganan Korupsi Besar di Indonesia

Saeful Anwar | 10 Juli 2026, 07:40 WIB
Jaga Supremasi Hukum, BEM UNS Kawal Penanganan Korupsi Besar di Indonesia
BEM UNS menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih. Foto: Ilustrasi

AKURAT.CO Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam menuntaskan tiga dugaan korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik.

BEM UNS menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Presiden BEM UNS, Kailani Rizqi, menjelaskan, pihaknya berpandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, atau extraordinary crime. Yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan nasional, mengurangi kualitas pelayanan publik, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Oleh karena itu, setiap perkara harus diusut secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kailani Rizqi menegaskan mahasiswa punya tanggung jawab moral untuk mengawal pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

Baca Juga: BEM FT UI Desak Kasus Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas Tanpa Intervensi dan Pandang Bulu

"BEM UNS mendukung penuh penuntasan tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang menjadi perhatian publik. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan, afiliasi politik, maupun kekuatan ekonomi. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum," jelasnya.

BEM UNS juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan.

"Penegakan hukum yang independen merupakan syarat utama dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," kata Kailani Rizqi, dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Sebagai representasi mahasiswa Universitas Sebelas Maret, BEM UNS menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan tiga kasus dugaan korupsi tersebut sebagai bentuk pengawasan publik.

Apabila ditemukan indikasi pelemahan penegakan hukum atau adanya upaya menghambat proses hukum, BEM UNS siap mengambil langkah-langkah konstitusional sesuai koridor hukum untuk memastikan tegaknya keadilan, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Pengusutan Dugaan Korupsi Masih Berkembang, Polisi Isyaratkan Penggeledahan di Lokasi Lain

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK