Akurat Logo

Kementerian P2MI Kawal Kasus Penganiayaan Pekerja Migran Indonesia di Johor Bahru Sampai Tuntas

Ayu Rachmaningtyas | 15 Juni 2026, 11:21 WIB
Kementerian P2MI Kawal Kasus Penganiayaan Pekerja Migran Indonesia di Johor Bahru Sampai Tuntas
Menteri P2MI, Mukhtarudin, memastikan terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Foto: Kementerian P2MI

AKURAT.CO Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan terus mengawal penanganan kasus yang menimpa tiga pekerja migran Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, usai video tindak kekerasan viral di media sosial.

Berdasarkan informasi Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap setelah seorang pekerja migran Indonesia berinisial YY melaporkan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.

Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru.

"Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor," ujar Menteri P2MI, Mukhtarudin, kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, ketiga pekerja migran tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Kementerian P2MI dan Prefektur Miyazaki Percepat MoU Penempatan Pekerja Migran

Namun karena merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan meminta bantuan kepada Perwakilan RI.

Kementerian P2MI langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan langkah-langkah pelindungan dan pendampingan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.

"Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mukhtarudin.

Informasi dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan.

Baca Juga: Kementerian P2MI Ingatkan Bahaya Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia ke Libya

Sementara, upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur juga terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh pelindungan yang sama.

Perwakilan RI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum, guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Kementerian P2MI mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan perlindungan kepada para korban.

"KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai," kata Mukhtarudin.

Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kronologi, motif maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan oleh otoritas yang berwenang.

Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Pekerja Migran Indonesia Hanya Jadi PRT di Luar Negeri, Ini Strateginya

Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia dan akan terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal," kata Mukhtarudin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.