Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Bongkar Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Irak, Tiga Orang Jadi Tersangka

Dwana Muhfaqdilla | 12 November 2024, 23:05 WIB
Polisi Bongkar Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Irak, Tiga Orang Jadi Tersangka

AKURAT.CO Polisi mengungkap tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia yang berpusat di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan dengan tawaran bekerja di Erbil, Kurdistan. Kasus ini menelan enam korban dan tiga tersangka turut diamankan.

"Tersangka itu ada tiga, yang pertama inisial DR, yang kedua inisial DC, yang ketiga inisial AG," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Gogo menjelaskan, kejadian ini berawal saat DC yang menyediakan penampungan para calon-calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah dilengkapi paspor di Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.

Baca Juga: Cak Imin dan Abdul Kadir Bahas Strategi Besar: Perkuat Perlindungan dan Devisa dari Pekerja Migran Indonesia

Kemudian, para calon PMI tersebut dipindahkan lagi ke Tower Damar, Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Oleh tersangka DC, calon-calon PMI, pengajuan visanya (dilakukan) oleh tersangka DR di negara Erbil, Kurdistan," ungkap dia.

Gogo mengungkapkan, DR ternyata diketahui sebagai WNI yang telah bekerja di Erbil, Kurdistan selama tiga tahun, bahkan selama setahun belakangan, DR telah bekerja di agen Muhammad yang berdomisili di Erbil, Kurdistan.

Selain itu, rute pemberangkatan para PMI yang dipilih yakni bandara Soekarno-Hatta menuju Turki. Rute ini dipilih lantaran bebas visa.

"Transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh travel yang dipersiapkan agen Muhammad di Turki, yang kemudian visa Erbil, Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 2 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, pasal 56 KUHP, serta pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun, dan paling sedikit 120 juta rupiah, dan paling banyak 600 juta rupiah," tutup dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.