Polisi Bongkar Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Irak, Tiga Orang Jadi Tersangka

AKURAT.CO Polisi mengungkap tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia yang berpusat di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan dengan tawaran bekerja di Erbil, Kurdistan. Kasus ini menelan enam korban dan tiga tersangka turut diamankan.
"Tersangka itu ada tiga, yang pertama inisial DR, yang kedua inisial DC, yang ketiga inisial AG," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Gogo menjelaskan, kejadian ini berawal saat DC yang menyediakan penampungan para calon-calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah dilengkapi paspor di Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.
Kemudian, para calon PMI tersebut dipindahkan lagi ke Tower Damar, Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Oleh tersangka DC, calon-calon PMI, pengajuan visanya (dilakukan) oleh tersangka DR di negara Erbil, Kurdistan," ungkap dia.
Gogo mengungkapkan, DR ternyata diketahui sebagai WNI yang telah bekerja di Erbil, Kurdistan selama tiga tahun, bahkan selama setahun belakangan, DR telah bekerja di agen Muhammad yang berdomisili di Erbil, Kurdistan.
Selain itu, rute pemberangkatan para PMI yang dipilih yakni bandara Soekarno-Hatta menuju Turki. Rute ini dipilih lantaran bebas visa.
"Transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh travel yang dipersiapkan agen Muhammad di Turki, yang kemudian visa Erbil, Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 2 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, pasal 56 KUHP, serta pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun, dan paling sedikit 120 juta rupiah, dan paling banyak 600 juta rupiah," tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







