Sudewo Didakwa dalam Tiga Perkara Korupsi

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, dalam tiga perkara tindak pidana korupsi.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan penerimaan suap proyek perkeretaapian, gratifikasi, serta pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026).
Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima uang suap dengan total Rp1.371.500.000 saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Rinciannya, Sudewo diduga menerima Rp450 juta dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Rp200 juta dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada, serta Rp721,5 juta dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek strategis perkeretaapian, yakni Pekerjaan Jalur Ganda Mojokerto–Sepanjang 1 (JGMS-1), Pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang Fase 1 Segmen Jalur Layang Solo Balapan-Kadipiro (JGSS-1), serta Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS-6).
Baca Juga: KPK Pakai Sudewo sebagai Pintu Masuk Tuntaskan Korupsi DJKA Kemenhub
Menurut Jaksa, penerimaan uang tersebut terjadi karena Sudewo diduga mengatur proses pemilihan penyedia jasa agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu.
"Bahwa penerimaan uang oleh Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp 1.371.500.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, yang diterima oleh Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Anggota Komisi V DPR RI karena telah mengatur sedemikian rupa proses pemilihan penyedia barang/jasa lainnya, agar bisa di menangkan oleh perusahaan milik Nur Widayat yaitu PT Mataram Inti Konstruksi yang melakukan kerja sama operasi dengan nama Putra Kencana Mataram, KSO pada paket pekerjaan JGMS-1, perusahaan milik Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng yaitu PT Indria Putra Persada pada paket pekerjaan JGSS-1, dan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto yaitu PT Istana Putra Agung untuk paket pekerjaan JGSS-6 yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara," terang Jaksa.
Atas dugaan tersebut, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP baru.
Selain suap, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp2,505 miliar. Terdiri atas uang tunai Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp150 juta.
"Telah menerima gratifikasi yang dianggap suap yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15.000.000, serta perbaikan jalan di depan rumah Terdakwa dengan nilai Rp150.000.000, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Anggota Komisi V DPR RI dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa," jelas Jaksa.
Jaksa mengungkapkan, sebagian besar gratifikasi diduga diterima Sudewo dari Nur Widayat pada kurun 2021-2022 di kediamannya di Kadipiro, Surakarta. Selain itu, Sudewo juga diduga menerima Rp200 juta dari Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Baca Juga: Tumpengan di Gedung KPK, Warga Pati Dukung Penuntasan Korupsi Sudewo
Sementara, perbaikan jalan di depan rumah Sudewo disebut berasal dari Dheky Martin dengan nilai mencapai Rp150 juta.
Menurut Jaksa, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan gratifikasi.
"Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang oleh Terdakwa dengan total keseluruhan uang dan barang berjumlah Rp2.505.000.000 tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12C Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa.
Dalam dakwaan ketiga, Sudewo bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025-2026.
Jaksa menyebut praktik tersebut berawal dari arahan Sudewo kepada para kepala desa yang sebelumnya merupakan bagian dari tim pemenangannya saat pilkada.
"Tiga kades lalu sepakat membagi wilayah penarikan uang," kata Jaksa.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Legislator Lain di Kasus Suap DJKA Usai Sudewo Jadi Tersangka
Untuk setiap posisi yang dilamar, calon perangkat desa disebut diminta menyetor sejumlah uang dengan nominal berbeda.
"Untuk jabatan Kasi, Kaur, dan Kadus sebesar Rp165 juta, sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa sebesar Rp225 juta," ujar Jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan para calon perangkat desa bahkan harus berutang, menggadaikan rumah, hingga menjual ternak demi memenuhi permintaan tersebut.
Jaksa juga mengungkap adanya janji kelulusan bagi peserta yang membayar, sementara mereka yang menolak disebut mendapat ancaman tidak akan ada lagi seleksi perangkat desa selama masa kepemimpinan Sudewo.
"Kalau tidak mau (membayar), ditinggal dan tidak ada seleksi lagi selama masa kepemimpinan bupati," ungkap Jaksa.
Dari praktik tersebut telah terkumpul sekitar Rp2,495 miliar yang kemudian diserahkan kepada Sudewo.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades dalam Kasus Pemerasan Jabatan
"Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain," tutur Jaksa.
Atas dakwaan pemerasan tersebut, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di HP dan Laptop Lewat Link Resmi
- 2Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan: Analisis Lengkap, Head to Head, dan Susunan Pemain
- 3Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 4Menkeu Purbaya Tidak Diganti, Rupiah dan IHSG Kompak Meroket
- 5Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 6Prediksi Skor Senegal vs Arab Saudi 10 Juni 2026, lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 7Prediksi Skor Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026, Lengkap dengan Riwayat Head to Head dan Susunan Pemain
- 8Prediksi Skor Portugal vs Nigeria: Skor, Head to Head, Susunan Pemain, dan Analisis Peluang Menang Jelang Piala Dunia 2026
- 9Kelelahan Usai Pergi Haji, Bos Maktour Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang
- 10Prabowo: Kunjungan Presiden Jerman Jadi Momentum Penting di Tengah Dinamika Global



