Tumpengan di Gedung KPK, Warga Pati Dukung Penuntasan Korupsi Sudewo

AKURAT.CO Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi tumpengan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Mereka mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Warga Kabupaten Pati menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) serta memproses hukum Sudewo dan pihak lain terkait aksi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Di depan Gedung KPK, warga Pati menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan doa bersama dan prosesi potong tumpeng.
Warga datang menggunakan dua bus serta membawa karangan bunga bertuliskan "Terima kasih kepada KPK atas komitmen dan keberaniannya, usut tuntas OTT di Pati."
"Kami masyarakat Pati hadir ke KPK untuk memberikan dukungan kepada KPK terkait OTT pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati yang melibatkan oknum nonaktif Kabupaten Pati, Sudewo. Dengan harapan OTT tersebut bisa ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh bahkan tuntas oleh pihak KPK," jelas Juru Bicara AMPB, Syaiful Bahri, kepada wartawan.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Legislator Lain di Kasus Suap DJKA Usai Sudewo Jadi Tersangka
Dia mengatakan, warga Pati telah lama geram terhadap praktik korupsi yang dinilai menyengsarakan masyarakat.
Syaiful berharap KPK tidak hanya mengusut pemerasan jabatan perangkat desa tetapi juga perkara lain yang menjerat Sudewo. Termasuk korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan.
"Saya bagian dari masyarakat Pati merasakan di Pati itu terjadi kebuntuan dan banyak terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah daerah. Maka dari itu, ketika ada momentum perlawanan rakyat, perlawanan masyarakat ini masyarakat ini berharap ini itu bisa diselesaikan dengan tuntas," jelas Syaiful.
AMPB juga mendorong KPK memperkuat edukasi antikorupsi di tingkat desa.
"Masyarakat yang ada di desa, di kampung ini mengetahui tentang korupsi itu apa. Sehingga di kemudian hari praktik-praktik korup itu tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Pati," kata Syaiful.
KPK sendiri telah menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Sudewo, Dalami Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
Sudewo kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam konstruksi perkara, Sudewo bersama tim yang disebut sebagai Tim 8 mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada calon perangkat desa.
Hingga Januari 2026, uang yang terkumpul telah mencapai Rp2,6 miliar.
Di kasus lain, Sudewo juga berstatus tersangka dalam suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Proyek bergulir ketika Sudewo menjadi anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







