IAW Akan Serahkan Bukti Transfer ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai

AKURAT.CO Pendiri sekaligus Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, menyatakan akan menyerahkan dokumen tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dokumen yang akan diserahkan berupa bukti transfer perbankan yang disebut ditemukan Iskandar saat menjalankan tugas berdasarkan kuasa nonlitigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Iskandar mengatakan penyerahan dokumen tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026) pukul 11.30 WIB.
"Saya akan menyerahkan bukti-bukti transfer melalui Bank BCA dari bagian manajemen Blueray Cargo kepada seseorang berinisial A yang disebut-sebut sebagai ajudan AD. Ini sebagai bentuk ketaatan kepada hukum karena saya mengetahui adanya bukti tersebut, yang diharapkan dapat melengkapi proses penyidikan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bea dan Cukai," kata Iskandar kepada Akurat.co, Selasa (16/6/2026) malam.
Penyerahan dokumen itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Iskandar sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (12/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar dimintai keterangan mengenai informasi yang diperolehnya saat mendampingi PT Blueray Cargo dalam urusan nonlitigasi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Iskandar dan mendalami sejumlah informasi yang berkaitan dengan pengembangan perkara.
Baca Juga: Pembubaran Diskusi di UGM Dinilai Bertentangan dengan Tradisi Akademik
"Saksi IHS bertindak sebagai konsultan dari PT BR. Dalam materi pemeriksaan, saksi IHS juga menyampaikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi.
Menurut Budi, setiap keterangan yang diberikan saksi akan digunakan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan impor tersebut.
"Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang di lingkungan DJBC yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026.
Dalam perkembangannya, sejumlah nama pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta disebut dalam proses penyidikan dan persidangan yang hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









