IAW Akan Serahkan Bukti Transfer ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai

AKURAT.CO Pendiri sekaligus Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, menyatakan akan menyerahkan dokumen tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dokumen yang akan diserahkan berupa bukti transfer perbankan yang disebut ditemukan Iskandar saat menjalankan tugas berdasarkan kuasa nonlitigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Iskandar mengatakan penyerahan dokumen tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026) pukul 11.30 WIB.
"Saya akan menyerahkan bukti-bukti transfer melalui Bank BCA dari bagian manajemen Blueray Cargo kepada seseorang berinisial A yang disebut-sebut sebagai ajudan AD. Ini sebagai bentuk ketaatan kepada hukum karena saya mengetahui adanya bukti tersebut, yang diharapkan dapat melengkapi proses penyidikan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bea dan Cukai," kata Iskandar kepada Akurat.co, Selasa (16/6/2026) malam.
Penyerahan dokumen itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Iskandar sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (12/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar dimintai keterangan mengenai informasi yang diperolehnya saat mendampingi PT Blueray Cargo dalam urusan nonlitigasi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Iskandar dan mendalami sejumlah informasi yang berkaitan dengan pengembangan perkara.
Baca Juga: Pembubaran Diskusi di UGM Dinilai Bertentangan dengan Tradisi Akademik
"Saksi IHS bertindak sebagai konsultan dari PT BR. Dalam materi pemeriksaan, saksi IHS juga menyampaikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi.
Menurut Budi, setiap keterangan yang diberikan saksi akan digunakan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan impor tersebut.
"Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang di lingkungan DJBC yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026.
Dalam perkembangannya, sejumlah nama pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta disebut dalam proses penyidikan dan persidangan yang hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









