KPK Periksa Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, termasuk Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Selain Mohammad Nuruzzaman, penyidik juga memanggil M. Agus Syafi'i yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pekan Depan
Kemudian Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, Andi Alfiah selaku Direktur PT Jazirah Iman, serta A. Alfiah Putri Iriyanto yang juga menjabat Direktur PT Jazirah Iman.
Kehadiran Mohammad Nuruzzaman yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2022–2024, menjadi salah satu perhatian dalam proses penyidikan perkara ini.
Penyidik akan menelusuri berbagai informasi terkait proses pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan yang menjadi objek penyidikan KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Baca Juga: Perkara Yaqut Cs Kasus Kuota Haji Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Secara Bersamaan
Penyidik masih terus memeriksa berbagai pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang berujung pada pemberian keuntungan bagi pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








