KPK Periksa Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, termasuk Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Selain Mohammad Nuruzzaman, penyidik juga memanggil M. Agus Syafi'i yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pekan Depan
Kemudian Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, Andi Alfiah selaku Direktur PT Jazirah Iman, serta A. Alfiah Putri Iriyanto yang juga menjabat Direktur PT Jazirah Iman.
Kehadiran Mohammad Nuruzzaman yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2022–2024, menjadi salah satu perhatian dalam proses penyidikan perkara ini.
Penyidik akan menelusuri berbagai informasi terkait proses pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan yang menjadi objek penyidikan KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Baca Juga: Perkara Yaqut Cs Kasus Kuota Haji Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Secara Bersamaan
Penyidik masih terus memeriksa berbagai pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang berujung pada pemberian keuntungan bagi pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






