Akurat Logo

Ketua KPK Soal Bobby Adhityo Rizaldi: Penyidik Pasti Lakukan Pendalaman

Saeful Anwar | 17 Juni 2026, 22:27 WIB
Ketua KPK Soal Bobby Adhityo Rizaldi: Penyidik Pasti Lakukan Pendalaman
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan penyidik masih menguji informasi-informasi yang berkembang dalam suap Pemkab Muara Enim. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan penyidik masih mendalami keterhubungan tersangka Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dengan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim.

Pernyataan itu disampaikan Setyo saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam pengembangan perkara suap tersebut.

"Jadi, dalam suatu penanganan perkara proses penyidikan itu kan kita tidak serta merta langsung meloncat. Kita berusaha mencari penghubungnya, hubnya, jembatannya," katanya, kepada wartawan di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Setyo, penyidik saat ini masih menguji apakah informasi yang berkembang dalam perkara tersebut benar-benar memiliki keterhubungan yang dapat dibuktikan secara hukum atau hanya berdasarkan keterangan sepihak.

"Nah, jembatannya ini masuk enggak, bisa enggak terhubung ke situ, atau hanya keterangan sepihak saja. Nah, ini yang terus menjadi proses yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Baca Juga: KPK Dalami Hubungan Angga dan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Soal Kasus Suap Pemkab Muara Enim

Setyo menjelaskan, perkara yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Karena itu, berbagai keterangan saksi maupun tersangka masih terus didalami dan diverifikasi.

Menurutnya, setelah rangkaian penyelidikan tertutup selesai dan perkara dilimpahkan ke tahap penyidikan, penyidik memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan pendalaman.

"Saya yakin sekarang mulai pendalaman-pendalaman yang bisa dilakukan oleh penyidik. Ini terhubung tidak. Keterangan-keterangan yang sifatnya verbal, yang kemudian dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, nanti akan dikuatkan kembali," jelas Setyo.

Saat ditanya kemungkinan pemanggilan anggota tim atau pihak-pihak yang berada di bawah koordinasi Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, Setyo menegaskan penyidik akan terlebih dahulu menilai relevansi setiap informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

"Kalau soal kemungkinan, saya yakin semuanya nanti penyidik pasti akan melakukan pendalaman. Mana yang harus dipanggil, mana yang tidak perlu," ujarnya.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam Kasus Suap Muara Enim

Menurut Setyo, penyidik tidak bisa serta-merta memanggil seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama oleh tersangka ataupun pihak lain. Setiap informasi harus diuji dan dikonfirmasi melalui alat bukti serta keterangan dari berbagai pihak.

"Semua kalau misalkan disebut oleh pihak yang sekarang sudah menjadi tersangka, kan enggak mungkin juga. Artinya tetap akan ada kajian-kajian, keterangan dari beberapa orang, kemudian relevan atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Angga, yang kini berstatus tersangka kasus suap audit BPK, pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi saat masih menjabat anggota DPR RI.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Angga dan ASN BPK, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Bupati Muara Enim, Edison; Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika; dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Angga berperan sebagai penghubung dalam upaya mengubah temuan audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim dengan nilai fee yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim dan rumah tersangka Abi Nurwardani, Sita Berbagai Dokumen

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.

Penyidik masih terus mendalami hubungan para pihak, aliran dana, serta keterkaitan fakta-fakta yang muncul dalam proses penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK