KPK Bongkar Skandal Pemerasan di Imigrasi, Silmy Karim Terima Setoran Rp100 Juta per Minggu

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlangsung bertahun-tahun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, diduga menerima setoran rutin Rp100 juta setiap pekan, saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi wakil menteri.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan praktik korupsi tersebut berlangsung sedikitnya sejak 2022 hingga 2026 dengan nilai penerimaan mencapai Rp145,5 miliar.
"Kami melihat perkara ini tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemik. Hal ini tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur. Mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat," jelasnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025. Serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Diduga Nikmati Setoran Pemerasan WNA, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp234 Miliar
Dalam analisis terhadap 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2019-2025, ditemukan transaksi pada 96 rekening dengan total perputaran uang mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi.
"Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja dan izin tinggal," ujar Setyo.
KPK menduga Silmy Karim berperan sebagai pihak yang meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal saat itu, Jaya Saputra.
Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.
Menurut Setyo, para pelaku menerapkan modus "setiap klik ada harganya." Setiap tahapan pengurusan izin tinggal diduga dipersulit sehingga pemohon atau biro jasa dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan dapat diproses.
Baca Juga: Kasus Dadan Hindyana dan Silmy Karim Harus Jadi Pelajaran untuk Pejabat Negara Jaga Integritas
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor imigrasi wilayah serta kembali membayar verifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat, agar permohonan tersebut diproses," jelasnya.
Dana hasil pemerasan kemudian ditampung di sejumlah rekening nominee sebelum dibagikan kepada para pejabat setiap hari Jumat. Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku menggunakan istilah khusus seperti "malaikat" untuk pejabat tinggi dan istilah personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal hingga koreografer sebagai kode distribusi uang.
"Salah satunya SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo.
KPK juga menemukan uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli aset, mendirikan usaha, hingga dikonversi menjadi emas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Bahkan, penyidik menemukan indikasi transaksi pembelian rumah yang dilakukan menggunakan kepingan emas.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang dari Jakarta, Bali dan Jawa Barat. Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan tersangka.
Baca Juga: Silmy Karim Menyerah
Mereka adalah Silmy Karim selaku Wamen Imipas dan mantan Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam selaku Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Kemudian Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Bernardiansyah.
KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, mata uang asing, serta emas batangan.
Terhadap kedelapan tersangka, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026. Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi.
Setyo menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada perkara pokok. KPK akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil pemerasan tersebut.
Baca Juga: Setelah Penahanan Silmy Karim, KPK Diminta Periksa Juga Keuangan Krakatau Steel
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum








