Akurat Logo

Putusan Banding Edward Corne Disorot, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan

Herry Supriyatna | 18 Juni 2026, 13:00 WIB
Putusan Banding Edward Corne Disorot, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan
Tim Kuasa Hukum terdakwa Edward Corne dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2023, Rabu (17/6/2026).

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap terdakwa Edward Corne dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2023, Rabu (17/6/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Edward Corne.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Edward Corne, Pahrur Roji Dalimunthe, menyatakan pihaknya menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi karena dinilai mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang selama ini menjadi dasar penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Hari ini kami menyaksikan sebuah putusan yang menurut kami bukan sekadar perbedaan pendapat hukum, tetapi telah mengabaikan ketentuan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi pedoman hakim,” kata Pahrur.

Menurut Pahrur, terdapat tiga perubahan mendasar dalam putusan banding tersebut.

Pertama, Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan pidana pokok 10 tahun penjara, tetapi mengubah pidana denda dari Rp1 miliar menjadi Rp500 juta.

Kedua, Pengadilan Tinggi membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Edward Corne tidak menikmati hasil tindak pidana sehingga tidak layak dibebani uang pengganti.

Ketiga, Pengadilan Tinggi menyatakan adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun akibat multiplier effect, padahal pada tingkat pertama unsur tersebut dinyatakan tidak terbukti karena hanya didasarkan pada asumsi.

Baca Juga: Bukan Sekadar Beras, Bantuan Tzu Chi ASG Bantu Warga Teluknaga Atur Kebutuhan Rumah Tangga

“Uang pengganti Rp5 miliar itu tidak pernah dibuktikan,” tegas Pahrur.

Ia menilai pembebanan uang pengganti merupakan bagian paling janggal dari putusan banding tersebut.

Menurutnya, Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa uang pengganti hanya dapat dibebankan sebesar harta yang benar-benar dinikmati terdakwa.

Dalam perkara ini, kata dia, seluruh fakta persidangan menunjukkan Edward Corne tidak menerima keuntungan pribadi.

“Angka Rp5 miliar itu tidak pernah muncul dalam dakwaan, tidak pernah dibahas dalam persidangan, bahkan tidak terdapat dalam audit BPK. Kami mempertanyakan dasar hukumnya,” ujarnya.

Pahrur menilai, jika seseorang yang tidak menikmati hasil tindak pidana tetap dibebani uang pengganti, maka hal itu akan menjadi preseden serius dalam praktik peradilan korupsi.

“Kalau orang yang tidak menikmati hasil korupsi tetap diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah, maka siapa pun berpotensi mengalami hal yang sama,” katanya.

Selain itu, Pahrur juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim terkait kerugian negara sebesar 2 miliar dolar AS dan Rp25 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun.

Menurutnya, standar pembuktian kerugian negara seharusnya merujuk pada kerugian nyata (actual loss), bukan asumsi atau potensi.

Baca Juga: 7 Wanita Terjebak Kencan Online Berbasis Islam, Pelaku Divonis 291 Tahun Penjara

“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat tegas bahwa kerugian negara harus nyata, bukan asumsi atau potensi,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi penggunaan teori dolus eventualis dalam pertimbangan putusan banding.

Menurut Pahrur, teori tersebut justru menunjukkan bahwa pelaku tidak menghendaki akibat yang terjadi.

Sementara pasal yang dikenakan kepada Edward mengharuskan adanya kehendak atau tujuan untuk memperoleh keuntungan dan merugikan negara.

“Pertimbangan itu justru menunjukkan Edward Corne tidak terbukti memiliki niat untuk merugikan negara,” katanya.

Pahrur menegaskan, fakta persidangan justru menunjukkan kliennya menjalankan tugas sebagai Manager Trading dengan menghasilkan efisiensi bagi perusahaan.

Menurutnya, selama Edward menjabat, kerja sama perdagangan dengan Sinochem dan BP Singapore menghasilkan penghematan sekitar 26 juta dolar AS melalui negosiasi yang dilakukan tim Edward.

Selain itu, penyelesaian tagihan kepada Trafigura juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan sesuai prosedur.

“Bagaimana mungkin seseorang yang berhasil menciptakan penghematan bagi negara, bekerja sesuai SOP, dan tidak menerima keuntungan pribadi justru dipidana sebagai koruptor?” kata Pahrur.

Ia menilai perkara ini bukan sekadar soal Edward Corne, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi pengambilan keputusan bisnis di lingkungan BUMN.

Karena itu, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Hari ini Edward Corne mungkin menjadi terdakwa. Besok siapa pun bisa mengalami hal yang sama apabila hukum diputus tanpa berpijak pada aturan yang berlaku. Karena itu perjuangan ini bukan hanya untuk Edward Corne, tetapi untuk menjaga marwah hukum dan kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: Uzbekistan vs Kolombia: Hajar Tim Debutan, Luis Diaz Jadi Bintang Kemenangan Los Cafeteros

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.