Akurat Logo

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Buntut Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Putri Dinda Permata Sari | 19 Juni 2026, 15:01 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Buntut Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ilustrasi Roy Suryo, dr Tifa dan Joko Widodo (Akurat Banten/rahman)

AKURAT.CO Pakar telematika Roy Suryo, dan dokter sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma, diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, buntut perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Informasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum keduanya, Refly Harun. Roy Suryo diamankan pada Jumat (19/6/2026) pagi usai menunaikan salat Subuh, sedangkan dr Tifa ditangkap di apartemennya beberapa saat sebelum berangkat mengikuti ujian disertasi.

Refly menyoroti waktu penangkapan terhadap dr Tifa yang disebut berlangsung menjelang pelaksanaan seminar hasil akademiknya.

Baca Juga: Proses Hukum Mandek, Kejati Jakarta Didesak Segera Tindaklanjuti Kasus Roy Suryo CS

"Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut," kata Refly, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, Roy Suryo disebut baru kembali dari Bandung sebelum diamankan aparat. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada pagi hari saat kliennya baru selesai menjalankan ibadah.

Baca Juga: IPW, GMKI, Tokoh Nasional hingga MUI Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs

"Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro. Karena kedua klien kami tidak mau ribut, akhirnya ikut saja tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi dari pihak keluarga. 

Sementara Tim Pembela dr Tifa (TPDT) menyebut dr Tifa diamankan aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Kasus tersebut berkaitan dengan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan isu ijazah Jokowi. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.