Gibran soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Proses Hukum, Doakan Cepat Pulih

AKURAT.CO Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pernyataan itu disampaikan Gibran menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
"Ya, diikuti saja proses yang ada," kata Gibran di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6/2026).
Selain meminta publik menghormati proses hukum, Gibran juga mengajak masyarakat mendoakan kondisi kesehatan keduanya.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.
"Yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa. Karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri," ujarnya.
Gibran berharap keduanya segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
"Semoga segera sembuh, semoga segera pulih," katanya.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang tengah berjalan hingga tuntas di pengadilan.
Baca Juga: PDIP ke Partai Koalisi Pemerintah: Jangan Cari Kambing Hitam, Fokus Kerja atau Keluar Saja!
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).
Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses dan pembuktian akan diuji dalam persidangan. Menurut dia, pengadilan menjadi pihak yang berwenang memutus perkara tersebut.
"Nanti pengadilan yang akan memutuskan. Kita ikuti," ujarnya.
Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan apabila diperlukan.
Bahkan, ia mengaku siap membawa dokumen pendukung, termasuk ijazah asli, jika diminta oleh majelis hakim.
"Iya hadir, akan hadir," kata Jokowi.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengungkapkan bahwa Roy Suryo diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Penanganan perkara tersebut kini masih berlanjut dan memasuki proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Swiss vs Bosnia dan Herzegovina: Nati Diunggulkan, Tapi Jangan Remehkan Ancaman Tim Balkan
- 5Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 6Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 7Prediksi Skor Turki vs Paraguay: Saatnya Crescent-Stars Bangkit atau La Albirroja Ciptakan Kejutan?
- 8Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 9Pramono Anung Resmikan Koridor Rasuna Said, 109 Tiang Monorel Mangkrak Resmi Disingkirkan
- 10Halte Setiabudi Integritas Jadi Media Perkenalan Nilai-nilai Positif kepada Masyarakat








