Akurat Logo

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Saeful Anwar | 22 Juni 2026, 15:09 WIB
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Bea Cukai
Pemilik PT Blueray Cargo John Field sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai. ANTARA/HO-KPK

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," kata Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan, saat membacakan surat tuntutan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2026).

Dalam perkara yang sama, dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, dituntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Baca Juga: KPK Mulai Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Impor Blueray Cargo

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai untuk memuluskan proses importasi barang milik Blueray Cargo.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

"Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tegas jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam surat dakwaan, John Field bersama Dedy dan Andri disebut memberikan uang senilai Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, terdapat pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,845 miliar.

Baca Juga: Bos Blueray Cargo Akui Kucurkan Rp30 Miliar ke Dedi Congor

Penerima suap tersebut antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal yang disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono sekitar Rp7 miliar, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan yang menerima uang tunai, fasilitas hiburan, dan jam tangan mewah.

Jaksa juga mengungkap adanya pemberian satu unit mobil Mazda CX-5 kepada Enov Puji Wijanarko, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Perkara ini turut menyeret sejumlah nama pejabat Bea Cukai lainnya. Dalam dakwaan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, disebut hadir dalam pertemuan antara pejabat DJBC dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta, sekitar Juli 2025 sebelum dugaan pengondisian jalur impor dilakukan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.