Kawal Kasus Penyekapan Wanita di Bandung, Komisi III DPR Siap Gelar RDPU dengan Polisi

AKURAT.CO Komisi III DPR RI buka peluang mengawal langsung penanganan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung. Kasus tersebut merupakan tindakan yang sangat serius, sehingga memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan pihaknya siap mengambil langkah lanjutan, termasuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan kepolisian dan pihak terkait jika dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
"Ini perbuatan keji dan sangan sadis dan saya berharap pihak kepolisian cepat melakukan tindakan, dalam hal ini Polda, walaupun nanti laporannya di Polres tapi Polda harus turun tangan membantu. Dan nanti kita akan koordinasi juga dengan Kapolda dan jajarannya agar menghukum pelaku secepatnya," kata Rano kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, dugaan penyekapan yang berlangsung selama tiga tahun menjadi alasan kuat agar pelaku dijatuhi hukuman berat.
Selain mengawal proses hukum, Komisi III DPR juga berencana memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh fakta dalam perkara dapat terungkap dan proses penegakan hukum berjalan optimal.
"Nanti kami akan minta juga staf untuk menghubungi pihak keluarga korban untuk bisa melakukan pendampingan agar kita bisa usut tuntas perkara ini sampai selesai," tuturnya.
Setelah proses pendampingan dilakukan, Komisi III DPR akan mengevaluasi perkembangan kasus tersebut. Jika dinilai perlu untuk mempercepat penanganan, DPR siap memanggil pihak terkait melalui forum resmi di parlemen.
"Nanti kita akan lihat. Setelah pendampingan kita lihat kalau memang perlu untuk mempercepat, kita akan adakan RDPU, baik dengan Polda dan pihak-pihak terkait, agar penanganan kasus ini cepat tuntas dan pastinya kita berharap pelakunya dihukum berat," kata Rano.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan Melanggar HAM, Rieke Diah Pitaloka: Keadilan Harus Ditegakkan bagi Yuvita
Kasus tragis ini sebelumnya mencuat setelah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi adanya laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan berat tersebut.
Kasus terungkap setelah keluarga menerima pesan misterius melalui WhatsApp, yang mengabarkan bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung dalam kondisi penuh luka setelah menghilang tanpa kabar sejak tiga tahun lalu.
DPR berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan keadilan bagi korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









