Akurat Logo

KPK Periksa Karyawan Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 23 Juni 2026, 12:46 WIB
KPK Periksa Karyawan Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi gedung KPK.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rifannah yang merupakan karyawan Maktour Travel, terkait kasus korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Belum dirinci materi yang akan didalami penyidik terhadap Rifannah. Namun, keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah fakta yang telah diperoleh penyidik terkait pengelolaan kuota haji khusus dan peran pihak swasta dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi pada Kamis (18/6/2026). Penyidik mendalami pengetahuan Fuad terkait proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara.

KPK menyebut Fuad diduga memiliki pengetahuan mengenai proses awal pengalokasian kuota haji tambahan, termasuk distribusinya kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba (ASR).

Baca Juga: KPK Dalami Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Kembali Diperiksa

KPK menduga Yaqut dan Ishfah mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Penyidik juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang dari pihak penyelenggara haji khusus kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama sebagai imbalan atas kemudahan memperoleh kuota tambahan dan percepatan keberangkatan jemaah.

Sejumlah pihak swasta yang terafiliasi dengan penyelenggara haji khusus disebut memperoleh keuntungan tidak sah dari kebijakan tersebut. KPK saat ini masih terus melengkapi berkas perkara para tersangka dengan memeriksa saksi-saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.