Akurat Logo

Tidak Hanya Blueray Cargo, KPK Endus PT Infinity International Ikut Mengatur Jalur Impor

Saeful Anwar | 23 Juni 2026, 17:36 WIB
Tidak Hanya Blueray Cargo, KPK Endus PT Infinity International Ikut Mengatur Jalur Impor
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menelusuri keterlibatan perusahaan forwarder lainnya, termasuk PT Infinity International, dalam pengaturan importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengaturan importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak hanya dilakukan oleh PT Blueray Cargo.

Penyidik kini mulai menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan forwarder lain, salah satunya PT Infinity International.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan praktik pengaturan barang impor diduga juga dilakukan oleh perusahaan selain Blueray Cargo.

"Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity, memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Karena itu, penyidik berupaya mendalami peran perusahaan-perusahaan forwarder lain yang diduga terlibat dalam pengondisian jalur impor tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Bea Cukai, Jaksa Ungkap Dugaan Setoran Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

"Sehingga kami ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity," ujar Budi.

Pendalaman sedianya dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, yang dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 17 Juni 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Budi mengatakan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

"Namun demikian, dalam pemanggilan pekan lalu, yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya. Sehingga nanti penyidik pastinya akan melakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

Ali Susanto dijadwalkan diperiksa bersamaan dengan Akhmad Fikri Yahmani, ASN di Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga: Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Dalam pemeriksaan itu, Akhmad Fikri Yahmani hadir dan dimintai keterangan terkait status kepegawaian tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Adapun, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intelijen DJBC; John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo; Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray Cargo; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray Cargo; serta Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri bersepakat mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia. Pengaturan tersebut dilakukan dengan imbalan sejumlah uang dan fasilitas kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Belakangan, fakta persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah diproses hukum.

Baca Juga: KPK Telusuri Kemunculan Nama Dirjen Bea Cukai dalam Sidang Kasus Suap Impor

Temuan itu kini menjadi salah satu dasar bagi penyidik KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan forwarder lainnya, termasuk PT Infinity International.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK