Kerugian Mencapai Rp10 Miliar, Puluhan Korban Berharap Perkara Saripah Hanum Lubis Segera Masuk Persidangan

AKURAT.CO Penetapan kembali Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan disambut dengan harapan besar oleh puluhan korban yang telah lama menantikan kepastian hukum atas laporan yang mereka ajukan.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/61/VI/2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026, Saripah Hanum Lubis kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan oleh penegak hukum.
Diketahui, perkara tersebut melibatkan sedikitnya 34 korban dengan total dugaan kerugian diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar. Kerugian para korban disebut berasal dari tabungan keluarga, hasil usaha, hingga dana yang diperoleh melalui fasilitas pinjaman perbankan.
Juru bicara para korban, Mariana Than, menyampaikan bahwa korban menaruh harapan agar proses hukum dapat segera berlanjut ke persidangan.
"Kami menyambut baik perkembangan ini. Harapan kami adalah agar perkara ini dapat segera masuk ke persidangan, sehingga ada kepastian hukum yang jelas bagi seluruh korban," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum
Menurut Mariana, korban dugaan penipuan oleh Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDIP, Saripah Hanum Lubis, telah menunggu proses hukum ini dalam waktu sangat lama dan berharap tidak ada lagi hambatan dalam penanganan perkara.
"Banyak korban yang sudah terlalu lama menanggung beban ekonomi. Ada yang masih mencicil pinjaman, ada yang menjual aset, bahkan ada yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Kami berharap proses ini bisa benar-benar dipercepat untuk segera masuk persidangan," jelasnya.
Para korban juga mendorong aparat penegak hukum untuk tetap melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian yang dialami.
Meski demikian, pihak korban tetap menegaskan bahwa mereka menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme peradilan yang berlaku.
"Kami hanya berharap perkara ini segera masuk persidangan agar keadilan bisa benar-benar terwujud dan para korban mendapatkan kepastian hukum," tutup Mariana.
Baca Juga: Ketua Hipmi Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Rp3 Miliar
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di bawah penanganan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Saripah Hanum Lubis.
Saripah menggugat Polres Padangsidimpuan dalam penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan putusan Hakim Tunggal Praperadilan PN Padangsidimpuan, Saripah dinyatakan bebas demi hukum. Setelah hampir sebulan lebih dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Salambue, Padangsidimpuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





