Akurat Logo

Sepanjang 2025, Kejagung Kembalikan Kerugian dari Kasus Pidana Rp19,6 Triliun ke Kas Negara

Saeful Anwar | 25 Juni 2026, 05:58 WIB
Sepanjang 2025, Kejagung Kembalikan Kerugian dari Kasus Pidana Rp19,6 Triliun ke Kas Negara
Gedung Kejaksaan Agung.

AKURAT.CO Pemerintah melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung terus memperkuat pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

Melalui upaya penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil kejahatan, Kejaksaan mampu mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan paradigma penegakan hukum saat ini telah bergeser dari sekadar menghukum pelaku menjadi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Baca Juga: Enam Tahun Terakhir, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp131,5 Triliun

"Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, dikutip Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, pergeseran paradigma tersebut menjadikan fungsi pemulihan aset semakin penting dalam memastikan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan.

Da menjelaskan, Badan Pemulihan Aset yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Meski baru berusia dua tahun, BPA telah mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut meningkat tajam menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.

Pada 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang telah masuk ke kas negara sebesar Rp1,7 triliun.

Baca Juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

"Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara," imbuh Kuntadi.

Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.

Untuk terus mengoptimalkan kinerja, BPA juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melacak aset para terpidana, terutama yang berasal dari tindak pidana yang telah lama terjadi. Melalui satuan tugas tersebut, BPA menorehkan capaian penting dalam penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.