Sepanjang 2025, Kejagung Kembalikan Kerugian dari Kasus Pidana Rp19,6 Triliun ke Kas Negara

AKURAT.CO Pemerintah melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung terus memperkuat pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Melalui upaya penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil kejahatan, Kejaksaan mampu mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan paradigma penegakan hukum saat ini telah bergeser dari sekadar menghukum pelaku menjadi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Baca Juga: Enam Tahun Terakhir, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp131,5 Triliun
"Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, dikutip Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, pergeseran paradigma tersebut menjadikan fungsi pemulihan aset semakin penting dalam memastikan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan.
Da menjelaskan, Badan Pemulihan Aset yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
Meski baru berusia dua tahun, BPA telah mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut meningkat tajam menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.
Pada 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang telah masuk ke kas negara sebesar Rp1,7 triliun.
Baca Juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
"Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara," imbuh Kuntadi.
Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.
Untuk terus mengoptimalkan kinerja, BPA juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melacak aset para terpidana, terutama yang berasal dari tindak pidana yang telah lama terjadi. Melalui satuan tugas tersebut, BPA menorehkan capaian penting dalam penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








