Yaqut Cholil Qoumas Dirawat di RS Polri, KPK Beri Pembantaran Penahanan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini dilakukan setelah tim dokter merekomendasikan agar Yaqut menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan informasi medis yang diterima penyidik, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja
KPK menegaskan, pembantaran penahanan dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 tidak akan terhenti. Penyidik akan terus memantau kondisi kesehatan Yaqut sekaligus melanjutkan penanganan perkara.
Baca Juga: KPK Dalami Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Kembali Diperiksa
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Budi.
Diketahui, Yaqut merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Selain dirinya, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Poco X8 Pro Yellow Resmi di Indonesia: Intip Harga, Spesifikasi, dan Desain Kuning Ikoniknya!
- 2Link Live Streaming Portugal vs Uzbekistan Piala Dunia 2026, Nonton Resmi via MAXStream dan TVRI!
- 3Prediksi Skor Paraguay vs Australia 26 Juni 2026: Socceroos Selangkah Lagi ke 32 Besar, Paraguay Wajib Menang
- 4Jadwal Piala Dunia 24-25 Juni 2026 Lengkap dengan Jam Tayang
- 5Jadwal Piala Dunia Hari Ini 23 Juni 2026: Portugal Hingga Kroasia Main, Cek Jam Tayang Lengkap!
- 6AS Putuskan untuk Mengakhiri Otorisasi Operasi 'Tanpa Batasan' untuk Israel di Lebanon
- 7Prediksi Skor Republik Ceko vs Meksiko 25 Juni 2026: El Tricolor Favorit, Mampukah Narodak Ciptakan Kejutan?
- 8Moto3 Belanda: Puji Kehebatan Veda Ega Pratama di Brno, Hiroshi Aoyama Bidik Momentum di Assen
- 9Sekolah Rakyat NTT Wujud Nyata Pemerataan Pendidikan dan Akselerasi Mimpi Generasi Muda
- 10Modus Setoran Biro Jasa ke Imigrasi Bali, Berkas KITAS-KITAP Tidak Diklik jika Ogah Bayar





