Akurat Logo
Bank Indonesia

Yaqut Cholil Qoumas Dirawat di RS Polri, KPK Beri Pembantaran Penahanan

Saeful Anwar | 25 Juni 2026, 09:20 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Dirawat di RS Polri, KPK Beri Pembantaran Penahanan
Yaqut Cholil Qoumas menjalani perawatan di RS Polri.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini dilakukan setelah tim dokter merekomendasikan agar Yaqut menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan informasi medis yang diterima penyidik, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja

KPK menegaskan, pembantaran penahanan dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 tidak akan terhenti. Penyidik akan terus memantau kondisi kesehatan Yaqut sekaligus melanjutkan penanganan perkara.

Baca Juga: KPK Dalami Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Kembali Diperiksa

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Budi.

Diketahui, Yaqut merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Selain dirinya, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.