Jaksa Watch Minta Kejagung Kawal Penanganan Kasus RSUD Bukittinggi

AKURAT.CO Jaksa Watch Institute mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawasi penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2018–2020 serta menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, mengatakan permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.
"Publik pernah memperoleh informasi bahwa perkara ini sedang ditangani dan terdapat dugaan kerugian negara dalam jumlah yang tidak kecil. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganannya hingga saat ini," ujar Khalid dalam keterangannya, Selasa (24/6/2026).
Menurut Khalid, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 2022 telah mengumumkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kota Bukittinggi.
Saat itu, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah pihak, melakukan penggeledahan, serta mengungkap adanya indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Namun, hingga kini, lanjutnya, belum terdapat informasi mengenai perkembangan lebih lanjut atas penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Bidik Wisatawan Malaysia, Kuala Lumpur Jadi Kota Perdana Program HELLO PIK
Selain itu, Jaksa Watch juga meminta perhatian terhadap penggunaan anggaran perencanaan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi yang disebut mencapai sekitar Rp9 miliar.
Menurut Khalid, perencanaan dilakukan ketika status lahan masih dalam sengketa hukum, sementara proyek akhirnya batal setelah lahan dinyatakan bukan milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
"Apabila benar anggaran negara telah digunakan untuk perencanaan pada lahan yang masih bersengketa dan proyek akhirnya gagal dilaksanakan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat," katanya.
Jaksa Watch berharap Jamwas melakukan pengawasan dan evaluasi agar penanganan kedua perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
"Korupsi tidak boleh tenggelam oleh waktu. Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada pemberitaan semata. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas setiap perkara yang telah menjadi perhatian publik," ujar Khalid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Poco X8 Pro Yellow Resmi di Indonesia: Intip Harga, Spesifikasi, dan Desain Kuning Ikoniknya!
- 2Link Live Streaming Portugal vs Uzbekistan Piala Dunia 2026, Nonton Resmi via MAXStream dan TVRI!
- 3Prediksi Skor Paraguay vs Australia 26 Juni 2026: Socceroos Selangkah Lagi ke 32 Besar, Paraguay Wajib Menang
- 4Jadwal Piala Dunia 24-25 Juni 2026 Lengkap dengan Jam Tayang
- 5Jadwal Piala Dunia Hari Ini 23 Juni 2026: Portugal Hingga Kroasia Main, Cek Jam Tayang Lengkap!
- 6AS Putuskan untuk Mengakhiri Otorisasi Operasi 'Tanpa Batasan' untuk Israel di Lebanon
- 7Prediksi Skor Republik Ceko vs Meksiko 25 Juni 2026: El Tricolor Favorit, Mampukah Narodak Ciptakan Kejutan?
- 8Moto3 Belanda: Puji Kehebatan Veda Ega Pratama di Brno, Hiroshi Aoyama Bidik Momentum di Assen
- 9Modus Setoran Biro Jasa ke Imigrasi Bali, Berkas KITAS-KITAP Tidak Diklik jika Ogah Bayar
- 10KPK Bongkar Peran Penting Bos Maktour, Jadi Inisiator Pembagian Kuota Tambahan








