Akurat Logo
Bank Indonesia

Modus Setoran Biro Jasa ke Imigrasi Bali, Berkas KITAS-KITAP Tidak Diklik jika Ogah Bayar

Saeful Anwar | 25 Juni 2026, 23:05 WIB
Modus Setoran Biro Jasa ke Imigrasi Bali, Berkas KITAS-KITAP Tidak Diklik jika Ogah Bayar
KPK mendalami setoran biro jasa kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai tarif PNBP. Foto: Ilustrasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali, yang dilakukan melalui mekanisme setoran oleh biro jasa kepada petugas imigrasi.

Modus tersebut menjadi bagian dari skema korupsi terstruktur yang kini menjerat delapan tersangka. Termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Temuan itu terungkap dari pemeriksaan enam saksi di Polresta Denpasar, Kamis (25/6/2026), dalam penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik mendalami adanya pembayaran di luar ketentuan resmi yang dilakukan biro jasa kepada petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

"Pada pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya," jelasnya.

Baca Juga: KPK Endus Kantor Imigrasi Denpasar Rutin Setor Uang ke Silmy Karim

Menurut Budi, pembayaran tersebut diduga menjadi syarat agar permohonan dokumen keimigrasian dapat diproses tanpa hambatan.

"Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), KITA (Kartu Izin Tinggal Tetap) ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak diklik," ujarnya.

KPK menilai praktik tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa pemohon memberikan sejumlah uang, di luar biaya resmi yang telah ditetapkan negara.

"Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tipikor. Yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," jelas Budi.

Enam saksi yang diperiksa terdiri dari Direktur CV Visa Agung Bali, I Gede Arya Wijaya; Staf Operasional CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti; Staf Keuangan CV Visa Agung Bali, Santika Dewi; wiraswasta, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri; wiraswasta, Agnes Natalia Tanuwijaya; serta Audria Rama Dhani yang merupakan staf PT Bali Soft sekaligus agen pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA

Pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah pendalaman KPK terhadap adanya setoran uang dari kantor-kantor imigrasi di daerah kepada pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkap adanya dugaan pungutan dari Kantor Imigrasi di Bali yang kemudian disetorkan ke kantor pusat.

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Dari penelusuran terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas, ditemukan perputaran dana pada 96 rekening dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.

KPK menduga Rp357 miliar atau sekitar 97 persen dari total transaksi tersebut bukan merupakan gaji maupun tunjangan resmi, melainkan dari para pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Silmy Karim ke Sektor Pemasyarakatan

Dalam konstruksi perkara yang telah dipaparkan KPK, para tersangka diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.

Uang tersebut mengalir secara berjenjang dari biro jasa, kantor imigrasi daerah, hingga pejabat di tingkat pusat.

KPK juga menduga Silmy Karim menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian menjadi Wakil Menteri Imipas.

Dalam menyamarkan pembagian uang, para pelaku menggunakan berbagai kode khusus, termasuk istilah "malaikat" untuk pejabat tinggi, serta istilah personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer sebagai penanda distribusi uang kepada pihak tertentu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK