Akurat Logo
Bank Indonesia

KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Segera Pulih agar Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut

Saeful Anwar | 26 Juni 2026, 14:11 WIB
KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Segera Pulih agar Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera pulih setelah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Sehingga proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dapat kembali berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya meyakini tim dokter akan memberikan penanganan terbaik kepada Yaqut, yang saat ini menjalani pembantaran penahanan karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan.

"Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Dirawat di RS Polri, KPK Beri Pembantaran Penahanan

Dia menegaskan, pembantaran penahanan tidak menghapus status hukum Yaqut sebagai tersangka maupun tahanan KPK. Selama menjalani perawatan, penyidik tetap memantau perkembangan kondisi kesehatannya.

"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri Kramat Jati," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2026), KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap Yaqut setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja

Yaqut merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Tiga tersangka lainnya ialah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang disertai dugaan pemberian uang dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.