KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Segera Pulih agar Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera pulih setelah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Sehingga proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dapat kembali berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya meyakini tim dokter akan memberikan penanganan terbaik kepada Yaqut, yang saat ini menjalani pembantaran penahanan karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
"Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Dirawat di RS Polri, KPK Beri Pembantaran Penahanan
Dia menegaskan, pembantaran penahanan tidak menghapus status hukum Yaqut sebagai tersangka maupun tahanan KPK. Selama menjalani perawatan, penyidik tetap memantau perkembangan kondisi kesehatannya.
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri Kramat Jati," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2026), KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap Yaqut setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja
Yaqut merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Tiga tersangka lainnya ialah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang disertai dugaan pemberian uang dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








