KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Segera Pulih agar Proses Hukum Kasus Kuota Haji Berlanjut

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera pulih setelah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Sehingga proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dapat kembali berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya meyakini tim dokter akan memberikan penanganan terbaik kepada Yaqut, yang saat ini menjalani pembantaran penahanan karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
"Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Dirawat di RS Polri, KPK Beri Pembantaran Penahanan
Dia menegaskan, pembantaran penahanan tidak menghapus status hukum Yaqut sebagai tersangka maupun tahanan KPK. Selama menjalani perawatan, penyidik tetap memantau perkembangan kondisi kesehatannya.
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri Kramat Jati," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2026), KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap Yaqut setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja
Yaqut merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Tiga tersangka lainnya ialah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang disertai dugaan pemberian uang dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Poco X8 Pro Yellow Resmi di Indonesia: Intip Harga, Spesifikasi, dan Desain Kuning Ikoniknya!
- 2Link Live Streaming Portugal vs Uzbekistan Piala Dunia 2026, Nonton Resmi via MAXStream dan TVRI!
- 3Prediksi Skor Paraguay vs Australia 26 Juni 2026: Socceroos Selangkah Lagi ke 32 Besar, Paraguay Wajib Menang
- 4Jadwal Piala Dunia 24-25 Juni 2026 Lengkap dengan Jam Tayang
- 5Jadwal Piala Dunia Hari Ini 23 Juni 2026: Portugal Hingga Kroasia Main, Cek Jam Tayang Lengkap!
- 6AS Putuskan untuk Mengakhiri Otorisasi Operasi 'Tanpa Batasan' untuk Israel di Lebanon
- 7Prediksi Skor Republik Ceko vs Meksiko 25 Juni 2026: El Tricolor Favorit, Mampukah Narodak Ciptakan Kejutan?
- 8Moto3 Belanda: Puji Kehebatan Veda Ega Pratama di Brno, Hiroshi Aoyama Bidik Momentum di Assen
- 9Modus Setoran Biro Jasa ke Imigrasi Bali, Berkas KITAS-KITAP Tidak Diklik jika Ogah Bayar
- 10KPK Bongkar Peran Penting Bos Maktour, Jadi Inisiator Pembagian Kuota Tambahan







