Akurat Logo
Bank Indonesia

DPR Minta Taufik Hidayat Dihukum Setimpal dalam Kasus Penyekapan Perempuan

Ayu Rachmaningtyas | 26 Juni 2026, 22:43 WIB
DPR Minta Taufik Hidayat Dihukum Setimpal dalam Kasus Penyekapan Perempuan
Tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Taufik Hidayat.

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, meminta proses hukum terhadap tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Taufik Hidayat, dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal.

Nasir mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurutnya, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku. Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menilai kasus tersebut tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam.

Baca Juga: Kemenkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Dokter Gigi di Daerah Terpencil

Karena itu, korban harus memperoleh pendampingan secara menyeluruh, mulai dari layanan medis, psikologis, hingga perlindungan hukum selama proses peradilan berlangsung.

"Negara memiliki kewajiban memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses hukum berjalan," ujarnya.

Nasir juga meminta penyidik mengusut kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.

"Apabila ditemukan korban lain atau tindak pidana lainnya, tentu harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

"Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.

Taufik Hidayat ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga: 4 Cara Melepas Penat Setelah Seharian Beraktivitas, Bantu Tubuh dan Pikiran Kembali Segar!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.