DPR Minta Taufik Hidayat Dihukum Setimpal dalam Kasus Penyekapan Perempuan

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, meminta proses hukum terhadap tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Taufik Hidayat, dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal.
Nasir mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku. Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menilai kasus tersebut tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam.
Baca Juga: Kemenkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Dokter Gigi di Daerah Terpencil
Karena itu, korban harus memperoleh pendampingan secara menyeluruh, mulai dari layanan medis, psikologis, hingga perlindungan hukum selama proses peradilan berlangsung.
"Negara memiliki kewajiban memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses hukum berjalan," ujarnya.
Nasir juga meminta penyidik mengusut kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.
"Apabila ditemukan korban lain atau tindak pidana lainnya, tentu harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
"Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.
Taufik Hidayat ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: 4 Cara Melepas Penat Setelah Seharian Beraktivitas, Bantu Tubuh dan Pikiran Kembali Segar!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









