Akurat Logo

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK Usai OTT, Langsung Jalani Pemeriksaan

Saeful Anwar | 30 Juni 2026, 23:19 WIB
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK Usai OTT, Langsung Jalani Pemeriksaan
Jubir KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat tidak ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.17 WIB, Selasa (30/6/2026), dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB. Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," kata Budi.

Menurut Budi, Suhardiman dan Zulkarnaen dibawa dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Gedung Merah Putih KPK sebelum menjalani pemeriksaan.

"Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Gedung Merah Putih," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada Senin (29/6/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, sementara Suhardiman dan Zulkarnaen belum berhasil ditemukan.

Baca Juga: KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan

KPK saat itu meminta keduanya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan diri.

Hingga kini, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.

KPK juga belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, OTT itu diduga terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun, dugaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari KPK setelah proses pemeriksaan selesai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.