Akurat Logo

Bongkar Kasus Impor Sianida Ilegal, KPK dan BPKP Diminta Audit Investigasi PT PPI

Siti Nur Azzura | 1 Juli 2026, 22:11 WIB
Bongkar Kasus Impor Sianida Ilegal, KPK dan BPKP Diminta Audit Investigasi PT PPI
Bareskrim Polri menyita menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton bahan kimia berbahaya sodium cyanide atau sianida ilegal dari gudang penyimpanan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa. ANTARA/Azmi Samsul M.

AKURAT.CO Bareskrim Polri menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) ilegal, serta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah.

"Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China," kata Ade Safri, dikutip Antara, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Mantan Direktur Operasi PT Brantas Abipraya Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Diketahui, hanya ada dua perusahaan BUMN yang ditunjuk pemerintah secara resmi untuk mengimpor sianida, yakni PT PPI dan PT Sarinah. Di luar itu, perusahaan lain hanya diperbolehkan mengimpor untuk kepentingan internal, jika memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.

Atas kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit investigatif serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan, dalam pelaksanaan penugasan pemerintah di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk bagi KPK dan BPKP untuk menelusuri secara menyeluruh tata kelola penugasan pemerintah di PT PPI, mulai dari mekanisme pengadaan, distribusi, hingga sistem pengawasan internal.

"Pengelolaan penugasan pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan negara. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka seluruh pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional tanpa pandang bulu," kata Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dia menjelaskan, setiap pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, KPK harus bertindak cepat, profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum," ujarnya.

Baca Juga: Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Absen, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Selain itu, Dendi meminta BPKP melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola PT PPI. Termasuk penggunaan anggaran, mekanisme penugasan pemerintah, proses pengadaan dan distribusi, serta seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan.

"Negara tidak boleh dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan. Apabila hasil audit dan pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum. Dia berharap, KPK dan BPKP dapat bekerja secara objektif, transparan, dan profesional untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.