Hormati Putusan Kasus Nadiem, Menkum Tegaskan Terdakwa Punya Hak Ajukan Upaya Hukum

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah menghormati proses hukum dan putusan pengadilan dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Dia mengatakan, penanganan perkara tersebut bukan merupakan ranah maupun kewenangan Kementerian Hukum. Karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga peradilan.
"Itu bukan tugas dan fungsi Kementerian Hukum. Tapi apa pun konteksnya, kami hargai keputusan pengadilan," kata Supratman dilansir Antara, Jumat (3/6/2026).
Baca Juga: Menolak Hak Bicara Nadiem Pascavonis Bukan Pelanggaran, Itu Diskresi Hakim dan Manajemen Krisis
Dia menjelaskan, pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan, baik melalui banding maupun kasasi.
Supratman juga menilai tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak secara langsung menanyakan kepada Nadiem mengenai sikapnya atas putusan yang dijatuhkan dalam persidangan.
Menurut dia, hukum acara telah memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum setelah putusan dibacakan. "Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," ujarnya.
Baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan, untuk menyatakan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Supratman menegaskan, penghormatan terhadap proses peradilan merupakan bagian dari komitmen untuk menjunjung supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan.
Nadiem sebelumnya divonis pidana penjara 10 tahun beserta denda sebesar Rp1 miliar. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Profil Hakim Andi Saputra: Pendidikan dan Karier Eks Wartawan yang Berbeda Pendapat Soal Nadiem
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.
Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek.
Juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









