Akurat Logo

Kemenhub Soal Gugatan PT KSS: Hormati Proses Hukum, Serahkan Sepenuhnya pada Putusan Hakim PTUN

Ayu Rachmaningtyas | 8 Juli 2026, 20:51 WIB
Kemenhub Soal Gugatan PT KSS: Hormati Proses Hukum, Serahkan Sepenuhnya pada Putusan Hakim PTUN
Ilustrasi hukum.

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan sikap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini terkait gugatan yang dilayangkan PT KSS mengenai sengketa prosedur surat dinas dan dokumen Survey, Investigation, and Design (SID) proyek pelabuhan.

Kasubdin Kepengusahaan Kepelabuhanan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Komang Wisnu, menyatakan pihak regulator telah menyampaikan seluruh argumen, bukti, serta penjelasan secara gamblang di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.

"Ini pertanyaan sudah kami jawab juga di persidangan. Dan sepenuhnya kami serahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan jawaban-jawaban dari kami," ujar Komang Wisnu, Selasa (7/7/2026).

Gugatan ini mencuat setelah pihak penggugat, PT KSS, mempersoalkan aspek administratif dan teknis dari surat-surat yang dikeluarkan oleh Kemenhub.

Pada persidangan pertama, sengketa berfokus pada keabsahan prosedur penerbitan surat dinas Kemenhub serta penyusunan dokumen SID yang dinilai dilakukan secara sepihak atau tidak sesuai mekanisme oleh pihak penggugat.

Sementara itu, pada persidangan kedua, fokus pembahasan berkembang pada fakta mengenai supervisi yang dilakukan oleh Kemenhub.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Federasi Sepakbola Mesir Minta FIFA Selidiki Wasit Francois Letexier

Pihak PT KSS mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan fungsi supervisi regulator dijalankan dalam proses penyusunan dokumen SID, yang mereka nilai menjadi akar persoalan dalam sengketa proyek pelabuhan tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.