Kemenhub Soal Gugatan PT KSS: Hormati Proses Hukum, Serahkan Sepenuhnya pada Putusan Hakim PTUN

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan sikap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini terkait gugatan yang dilayangkan PT KSS mengenai sengketa prosedur surat dinas dan dokumen Survey, Investigation, and Design (SID) proyek pelabuhan.
Kasubdin Kepengusahaan Kepelabuhanan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Komang Wisnu, menyatakan pihak regulator telah menyampaikan seluruh argumen, bukti, serta penjelasan secara gamblang di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.
"Ini pertanyaan sudah kami jawab juga di persidangan. Dan sepenuhnya kami serahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan jawaban-jawaban dari kami," ujar Komang Wisnu, Selasa (7/7/2026).
Gugatan ini mencuat setelah pihak penggugat, PT KSS, mempersoalkan aspek administratif dan teknis dari surat-surat yang dikeluarkan oleh Kemenhub.
Pada persidangan pertama, sengketa berfokus pada keabsahan prosedur penerbitan surat dinas Kemenhub serta penyusunan dokumen SID yang dinilai dilakukan secara sepihak atau tidak sesuai mekanisme oleh pihak penggugat.
Sementara itu, pada persidangan kedua, fokus pembahasan berkembang pada fakta mengenai supervisi yang dilakukan oleh Kemenhub.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Federasi Sepakbola Mesir Minta FIFA Selidiki Wasit Francois Letexier
Pihak PT KSS mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan fungsi supervisi regulator dijalankan dalam proses penyusunan dokumen SID, yang mereka nilai menjadi akar persoalan dalam sengketa proyek pelabuhan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









