Akurat Logo

Komisi I DPR: Pengamanan Rumah Jampidsus Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku

Putri Dinda Permata Sari | 9 Juli 2026, 18:20 WIB
Komisi I DPR: Pengamanan Rumah Jampidsus Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono.

AKURAT.CO Komisi I DPR RI menegaskan pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh TNI memiliki dasar hukum dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta masyarakat menjadikan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI sebagai acuan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Berdasarkan penjelasan resmi yang telah disampaikan Kapuspen TNI, pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas yang telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku," kata Dave saat dihubungi Akurat.co, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Rumor Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Isu Korupsi Batu Bara, Ini Kata Komisi III DPR

Menurutnya, masyarakat perlu menjadikan penjelasan tersebut sebagai rujukan agar memperoleh informasi yang utuh serta tidak membangun persepsi berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Karena itu, penjelasan tersebut perlu menjadi rujukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, pelibatan TNI dalam pengamanan juga telah memiliki landasan hukum yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Selama penugasan dilakukan sesuai dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang berlaku, menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara.

"Dari sisi regulasi, pelibatan TNI dalam pengamanan tersebut juga telah dijelaskan merujuk pada ketentuan mengenai pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," tutur dia.

Baca Juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Jampidsus Kejaksaan Agung? Intip Pendapatan dan Tugasnya

"Selama penugasan dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang jelas, sesuai kewenangan masing-masing, dan mengikuti mekanisme yang berlaku, hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara," tambah Dave.

Dia juga mengapresiasi langkah TNI yang cepat memberikan klarifikasi kepada publik. Menurutnya, komunikasi yang terbuka penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

"Kami mengapresiasi TNI yang telah merespons dengan cepat melalui penjelasan resmi terkait pengamanan tersebut. Mengingat isu ini telah menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi, komunikasi yang terbuka dan tepat waktu sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tidak terbentuk persepsi yang keliru terhadap pelaksanaan tugas institusi negara maupun proses penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.