Akurat Logo

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Kantongi Gratifikasi Rp30 Miliar

Saeful Anwar | 9 Juli 2026, 18:44 WIB
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Kantongi Gratifikasi Rp30 Miliar
Mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono. Foto: Dok. MPR

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. 

Nilai gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar. Ma'ruf ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka MC dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9 sampai 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan, Mantan Sekjen MPR RI Bungkam Soal Dugaan Dinas Fiktif di KPK

Dalam perkara ini, Ma'ruf dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ma'ruf diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Jenderal MPR, dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam menjalankan aksinya, Ma'ruf disebut memiliki orang kepercayaan berinisial Z yang bertugas menghubungi para calon rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR. Menurut penyidik, setiap pengusaha yang ingin memperoleh pekerjaan lebih dulu diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.

"Para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelasnya.

Dari praktik tersebut, Ma'ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tak hanya itu, dia juga diduga mengarahkan staf pengadaan agar menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai keinginannya.

Gunakan Akun Trading dan Rekening Nominee

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui akun trading pada salah satu perusahaan pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Baca Juga: Jelang Pembatasan Sampah ke Bantargebang, Pemprov Jakarta Perlu Perkuat Edukasi ke Masyarakat

Selain itu, Ma'ruf diduga menggunakan rekening nominee atas nama seorang pihak swasta berinisial FA dari PT Valbury Ecapital International. Rekening tersebut diduga menjadi tempat penampungan uang gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar sepanjang 2021–2022.

"Dengan demikian, terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," katanya.

KPK menyebut Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Dia juga tidak pernah melaporkan penerimaan itu kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.