KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Kantongi Gratifikasi Rp30 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar. Ma'ruf ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Tersangka MC dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9 sampai 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan, Mantan Sekjen MPR RI Bungkam Soal Dugaan Dinas Fiktif di KPK
Dalam perkara ini, Ma'ruf dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ma'ruf diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Jenderal MPR, dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam menjalankan aksinya, Ma'ruf disebut memiliki orang kepercayaan berinisial Z yang bertugas menghubungi para calon rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR. Menurut penyidik, setiap pengusaha yang ingin memperoleh pekerjaan lebih dulu diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
"Para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelasnya.
Dari praktik tersebut, Ma'ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tak hanya itu, dia juga diduga mengarahkan staf pengadaan agar menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai keinginannya.
Gunakan Akun Trading dan Rekening Nominee
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui akun trading pada salah satu perusahaan pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Baca Juga: Jelang Pembatasan Sampah ke Bantargebang, Pemprov Jakarta Perlu Perkuat Edukasi ke Masyarakat
Selain itu, Ma'ruf diduga menggunakan rekening nominee atas nama seorang pihak swasta berinisial FA dari PT Valbury Ecapital International. Rekening tersebut diduga menjadi tempat penampungan uang gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar sepanjang 2021–2022.
"Dengan demikian, terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," katanya.
KPK menyebut Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Dia juga tidak pernah melaporkan penerimaan itu kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








