Akurat Logo

Hormati Proses Penyidikan Polisi, Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan Rumah Jampidsus

Saeful Anwar | 9 Juli 2026, 19:38 WIB
Hormati Proses Penyidikan Polisi, Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan Rumah Jampidsus
Gedung Kejagung RI.

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan di tengah ramainya pemberitaan mengenai penggeledahan oleh penyidik kepolisian di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Imbauan ini juga merespons sorotan publik terhadap pengamanan ketat di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai spekulasi di media massa maupun media sosial yang mengaitkan rangkaian peristiwa itu dengan sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan, penggeledahan yang menjadi perhatian publik tersebut murni merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri sesuai kewenangannya.

“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan,” kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026) petang.

Anang menyatakan, Kejaksaan Agung akan menunggu hasil resmi dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, baik mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diperoleh, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun opini sepihak yang menyudutkan seseorang atau suatu institusi hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.